Undang-Undang dan Kebijakan Penanaman Modal dan Implikasinya Terhadap Pembangunan Nasional dan Daerah.

Koordinator : Azis Suganda, SH., M.Si

Tim Peneliti                :

  1.         Dr. Sutamat Arybowo
  2.         Dra. Pauline R. Hendrati
  3.         Drs. M. Sobary, MA

Abstrak

                Belum adanya jaminan kepastian hukum bagi para penanam modal (investor), merupakan salah satu penyebab penurunan minat untuk menanamkan modal secara langsung di Indonesia. Masalah kepastian hukum tentang penanaman modal, bukanlah faktor yang berbelit dan berbiaya tinggi, masalah ketenagakerjaan, perpajakan,infrastruktur, dan lain-lain. Selama ini pemerintah telah mempunyai berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan pendukung yang mengatur tentang penanaman modal, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Namun demikian, permasalahan yang muncul bisa lebih disebabkan tidak efektifnya peraturan perundang-undangan, antara lain: berupa tidak sinkronnya atau tumpang tindihnya pengaturan dalam bidang penanaman modal. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji materi hukum dan implementasi peraturan perundang-undangan tentang penanaman modal dalam aspek-aspek perijinan, perpajakan, ketenagakerjaan, dan infrastruktur. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi pemerintah dan para investor dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

                Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah, data primer dihimpun wawancara mendalam dengan para stakeholders, dengan menggunakan pedoman wawancara. Selain itu, dilakukan himpunan data sekunder terutama yang menyangkut peraturan perundang-undangan tentang penanaman modal. Kumpulan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pendukungnya (materi hukum) yang mengatur tentang penanaman modal, akan diinventarisasi dan dianalisis isi (content analysis) diaharapkan dapat diketahui kelamahan-kelemahan yang terdapat pada pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang merupakan hambatan bagi para penenam modal (investor) dalam menanamkan modalnya.