Koordinator : Azis Suganda, SH., M.Si.

      Tim Peneliti          :

  1. Dra. Pauline R. Hendrati
  2. D.S. Laksono, SH.

Abstrak

     Belum adanya jaminan kepastian hukum merupakan salah satu penyebab menurunnya minat investor menanamkan modal secara langsung di Indonesia. Dalam meningkatkan kondisi iklim investasi di Indonesia pemrintah masih mempunyai permasalahan antara lain: birokrasi perizinan yang lama dan berbiaya tinggi, maslah ketenagakerjaan, perpajakan, dan infrastruktur yang buruk. Dalam rangka menarik kembali minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan UU penanaman modal yang baru, yaitu UU 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. UU ini diharapkan memberi jaminan kepastian hukum dan perlindungan kepada investor. Selama ini ada indikasi bahwa ada ketidaksinkronan peraturan di bidang penanaman modal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu penelitian ini mengkaji materi materi hukum dan implementasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pananaman modal termasuk peraturan dan perundang-undangan di bidang perizinan, perpajakan, ketenagakerjaan, infrastruktur, dan lingkungan. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi pemerintah dan para investor dalam penanaman modal.

     Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah, data primer dihimpun melalui wawancara mendalam dengan para stakeholdes, dengan menggunakan pedoman wawancara. Selain itu dilakukan himpunan data sekunder terutama yang menyangkut peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Kumpulan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pendukungnya yang mengatur tentang penanaman modal, akan diinventarisasi dan dianalisis keterpaduaannya. Dengan melakukan inventarisasi dan analisis isi (content analysis) diharapkan dapat diketahui kelemahan-kelemahan yang terdapat pada pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang merupakan hambatan bagi para penanam modal dalam menanamkan modalnya.