Home Kolom Khusus Sudahkah Kota-Kota di Indonesia Berkeadaban HAM?

Sudahkah Kota-Kota di Indonesia Berkeadaban HAM?

0

[Kolom khusus Hari HAM 10 Desember]

Oleh Prof. Henny Warsilah (Profesor Riset PMB BRIN)

Bulan Desember kita akan merayakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia, tentu akan menarik jika implementasi HAM di soroti dari ruang perkotaan, tak terkecuali di Indonesia. Menjadi penting jika kita pertanyakan sudahkah kota-kota di Indonesia mengadopsi konsep HAM? Mengingat penduduk perkotaan itu termasuk juga penduduk disabilitas, lansia, penduduk miskin, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), gelandangan, anak-anak terlantar, dan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya.Jumlah kelompok penyandang disabilitas di perkotaan sangat besar jumlahnya, berdasarkan data berjalan tahun 2020 dari Biro Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,5 juta atau sekitar lima persen (BPS, 2020). Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, terdapat lima kategori disabilitas, yaitu 1) fisik, 2) intelektual, 3) mental, 4) sensorik, dan 5) ganda/multi. Selain memiliki penduduk disabilitas, perkotaan juga memiliki penduduk lansia. Berdasarkan Sensus Penduduk Indonesia tahun 2020  menyebut jumlah penduduk lanjut usia atau lansia di Indonesia mencapai 9,78 persen dari total penduduk (BPS, 2020). Sedangkan menurut data dari BPS tahun 2021, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2021 mencapai sebesar 27,54 juta orang, dan penduduk penyandang PMKS di Jakarta Pusat saja mencapai 144 orang serta anak terlantar mencapai 184 orang jumlahnya (BPS, 2021). Mereka ini semua termasuk penduduk kota yang harus dipenuhi pemenuhan HAM-nya.

Sementara itu, pertumbuhan kota di Indonesia telah meningkat berkali-kali lipat, dan semakin spektakuler pembangunan infrastruktur fisiknya, jalan tol telah dibangun dimana-mana sejak tahun 2000-an awal. Pembangunan ini tidak hanya meliputi Pulau Jawa, tetapi juga di kawasan Bali, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Papua. Jalan tol di luar Jawa tidak hanya memudahkan transportasi, tetapi juga memberikan waktu tempuh yang pendek dan pemandangan panorama yang indah. Misal, Jalan Tol Bali Mandara merupakan tol pertama di Indonesia yang membentang di atas laut. Panjangnya kurang lebih 12,7 kilometer, menghubungkan Nusa Dua, Bandara Internasional Ngurah Rai, sampai ke Benoa. Jalan Tol Kualanamu-Sei Rampah diklaim sebagai yang terpanjang di luar Pulau Jawa. Jalur tersebut menghubungkan Bandara Kualanamu sampai Sei Rampah dan Tebing Tinggi. Begitu pula pembangunan mall, apartement, perhotelan,dan pusat belanja super mewah terus dibangun di ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk kelas menengah ke atas.

Tetapi, semakin canggih kota dibangun, semakin mengabaikan hak-hak para warga kota, terutama hak untuk memperoleh kenyamanan dan keamanan. Kondisi demikian telah ditulis oleh pakar perkotaan Mike Davis dalam bukunya “Planet of Slums” (2006), pada tahun 1950 jumlah kota di seluruh dunia hanya ada 56 dengan jumlah penduduk saat itu lebih dari satu juta jiwa. PBB memprediksi di tahun 2050 pertumbuhan kota akan meningkat berpuluh kali lipat dengan populasi akan bertambah sebesar 2,5 milyar (Detik Finance, 2013), kota-kota tersebut sebagian besar tetapi tidak memenuhi standar Hak Asasi Manusia (HAM). Negara Indonesia, dengan tingkat urbanisasinya tertinggi se-Asia, akan mengalami lonjakan pertumbuhan kota dan lonjakan penduduk. Menurut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto (periode 2004-2014), “Saat ini separuh (50%) dari 240 juta penduduk Indonesia tinggal di perkotaan. Dengan laju urbanisasi 1,7% per tahun, diperkirakan pada tahun 2025 sebanyak 68% penduduk akan tinggal di kawasan perkotaan (Detik Finance, 2013). Maka dari itu, permasalahan HAM akan semakin mencuat sesuai hak dan kebutuhan warga kota.

Konsekuensi dari peningkatan jumlah kota yang pesat, pertumbuhan jumlah orang yang tinggal di dalamnya akan semakin tinggi. Akibatnya, kapasitas ruang spasial sangat terbatas untuk menampung jumlah penghuni. Dalam 30 tahun terakhir, kota-kota di negara berkembang, termasuk Jakarta, dibangun meniru kota-kota modern di Barat, namun infrastrukturnya tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat kota. Kondisi ini,  mengakibatkan meluasnya kawasan kumuh, fasilitas air bersih yang sangat terbatas, angka kriminalitas yang tinggi, pengangguran, pengemis, problem anak jalanan, kesehatan dan lingkungan yang buruk, dan pendidikan yang tidak memadai. Penduduk lansia, kelompok miskin dan kelompok disabilitas tidak memiliki akses terhadap infrastruktur fisik dan sosial kotanya karena tidak dirancang mengadopsi kebutuhan fisik mereka. Pada posisi ini perencanaan dan pembangunan kota, dianggap tidak melayani dan tidak ramah bagi mayoritas penduduk serta cenderung melanggar HAM.

Pembangunan kota berwawasan HAM, merupakan perencanaan pembangunan yang menjadikan nilai-nilai HAM sebagai arah dalam perencanaan pembangunan kota. HAM harus dipatuhi oleh negara atau pemerintah dalam menjalankan misinya mengelola kota,  dengan kata lain pemerintah tidak menjadikan pembangunan hanya sebagai tujuan dengan mengorbankan manusia demi pembangunan. Pemerintah harus menempatkan manusia sebagai subyek pembangunan, maka tujuan pembangunan untuk penegakkan hak atas warga kota menjadi terpenuhi.

Hal di atas sesuai dengan pandangan bangsa Indonesia mengenai hak asasi manusia bersumber dari nilai agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Bangsa Indonesia mengakui bahwa setiap individu merupakan bagian dari masyarakat dan sebaliknya, masyarakat terdiri dari individu-individu yang masing-masing memiliki hak dasar. Setiap individu, mempunyai hak asasi juga kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi individu lain atau komunitas masyarakat lain. Maka dari itu, Pemerintah Indonesia telah menginisiasi program Kota Ramah HAM,  atau Human Rights City yang telah disepakati secara internasional sejak tahun 2013. Ini merupakan realisasi pengakuan, penghormatan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat perkotaan oleh pemerintah kota/daerah. Untuk mendorong terimplementasinya hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan penilaian terhadap kinerja daerah dalam pemenuhan HAM. Kriteria kota Peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya hak atas: kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan yang layak dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan (Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2016).

Di Indonesia, kota layak HAM pertama adalah Kabupaten Wonosobo (SindoNews, 2014). Pemda Wonosobo menerapkan kebijakan perlindungan dan pemajuan hak pekerja migran perempuan dan anak, penyandang disabilitas dan kaum minoritas agama. Kota Wonosobo menerapkan human right based policies yang inklusif, dengan mengutamakan prinsip “No One Left Behind”. Setelah kota Wonosobo, kota ramah HAM berikutnya adalah Bojonegoro, Surakarta, Jember, Palu, Semarang, Salatiga dan Banjarmasin.

Konsep Hak Atas Kota

Untuk mengubah wajah kota berbasis HAM, diperlukan keterlibatan warga kota karena jika tidak, sebaik apapun program pemerintah kota yang dipilih akan terjebak pada pola pembangunan perkotaan sebelumnya, yang hanya melibatkan para teknokrat dengan keahlian khusus. Partisipasi adalah kunci dari keterlibatan aktif masyarakat dalam proses penentuan arah, strategi kebijakan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Kota harus dilihat sebagai keterkaitan antara perkotaan-perdesaan. Artinya, kota atau desa tidak hanya dilihat sebagai ruang kosong dan pasif, tetapi sebagai perwujudan ruang sosial atau relasi sosial yang terbentuk dari masa ke masa dengan berbagai jenis pelaku. Pembentukan ruang inilah yang kita hubungkan dengan nilai-nilai kemanusiaan atau hak asasi manusia (HAM). Konsep hak atas kota harus ditempatkan dalam konteks keadilan spasial dan sosial yang perlu dilaksanakan dengan menetapkan parameter yang lebih terukur.

Konsep hak atas kota secara berkeadilan membentuk benang merah antara pembangunan perkotaan dan penyelenggaraan kota yang mendukung HAM. Pendekatan antara formasi spasial dan keadilan sosial dilakukan baik dari segi pembangunan sosial, maupun aksesibilitas publik terhadap instrumen atau institusi kota. Prasarana dalam kota harus bersifat umum dan tidak eksklusif, dan penyediaan dan pembagian ruang dalam kota harus membuka peluang bagi seluruh lapisan masyarakat, dan harus mendekatkan masyarakat dengan lingkungan. Tetapi faktanya justru sebaliknya, ruang kota didesain mewarisi diskriminasi bagi beberapa kelompok. Ini tak lain karena pembangunan selalu identik dengan kepentingan ekonomi, akibatnya terjadi ketidakseimbangan karena proses pembangunan kapitalistik yang terhegemoni. Karena, pembangunan yang bertujuan untuk mengejar stabilitas ekonomi akan mengakibatkan ketimpangan sosial dan kemiskinan yang semakin meluas. Pada posisi demikian, ruang partisipasi ekonomi dan politik semakin eksklusif dan hanya terbuka bagi sebagian kelompok masyarakat, baik dalam skala global maupun nasional.

Pembangunan Inklusif untuk Mewujudkan Kota HAM

Upaya membuka ruang keadilan dapat dilakukan dengan melaksanakan pembangunan yang inklusif. Artinya setiap pembangunan harus memperhatikan dan mengikutsertakan seluruh warga, termasuk masyarakat yang terpinggirkan dan kelompok disabilitas  serta menghormati ekologi kota. Konteks pembangunan hendaknya tidak hanya terbatas pada infrastruktur fisik, tetapi juga harus melihat aspek sosial, termasuk kemudahan aksesibilitas masyarakat yang terpinggirkan, misal akses untuk memperoleh air bersih, udara yang sehat, kemudahan memperoleh sandang dan papan. Artinya masyarakat harus dilihat sebagai masyarakat yang setara, agar mereka merasa dimanusiakan. Atas dasar itulah, pembangunan inklusif dapat membuka ruang keadilan yang selama ini hanya dapat diakses oleh beberapa pihak. Secara ringkas, perencanaan pembangunan yang berwawasan HAM merupakan perencanaan pembangunan yang menjadikan nilai-nilai HAM sebagai rambu-rambu dalam perencanaan pembangunan. HAM harus dipatuhi oleh negara atau pemerintah dalam menjalankan kewajibannya sehingga tidak menjadikan pembangunan sebagai tujuan dengan mengorbankan manusia demi pembangunan, melainkan sebagai alat untuk mencapai tujuan penegakkan hak atas pembangunan dan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial (Editor Ranny Rastati).

Referensi

BPS. (2020). Statistik Indonesia.https://www.bps.go.id/publication/2020/04/29/e9011b3155d45d70823c141f/statistik-indonesia-2020.html

BPS. (2021). Statistik Indonesia.https://www.bps.go.id/publication/2021/02/26/938316574c78772f27e9b477/statistik-indonesia-2021.html

Davis, Mike. (2006). Planet of Slum. Verso: New York

Detik Finance. “68% Penduduk Indonesia Bakal Jadi ‘Orang Kota’ di 2025”. (24 Oktober 2013). https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-2394242/68-penduduk-indonesia-bakal-jadi-orang-kota-di-2025 (diakses 25 Nov 2021)

Sindo News. Wonosobo, daerah percontohan ramah HAM. (7 Maret 2014). https://daerah.sindonews.com/berita/841994/30/wonosobo-daerah-percontohan-ramah-ham (diakses 25 Nov 2021)

Tentang Penulis

Henny Warsilah adalah profesor riset yang bekerja di Pusat Reiset Masyarakat dan Budaya – Badan Riset dan Inovasi Nasional (PMB-BRIN). Memiliki kepakaran di bidang urban studies dan mengelola kelompok studi perkotaan di IPSH-BRIN. Telah banyak menerbitkan buku, antara lain Pembangunan Inklusif dan Perencanaan Sosial Kota Solo, Jawa Tengah (Penerbit Yayasan OBOR 2016), Pembangunan Inklusif Kota Sorong Papua (Penerbit Yayasan OBOR 2020), Ketahanan Sosial di Kota Tangguh Bencana Semarang (Penerbit Yayasan OBOR 2020), Maleh Dadi Segoro, Krisis Ekologi Sosial Kawasan Pesisir Demak dan Semarang (Penerbit Lintas Nalar, Yogyakarta 2021), , dll. Juga, menulis opini di Kompas berjudul “IKN Baru Berbasis Smart City (2021). Email: hennywarsilah@gmail.com.

NO COMMENTS

Exit mobile version