Home Kolom Khusus Selo Soemardjan dan Hukum sebagai Panglima

Selo Soemardjan dan Hukum sebagai Panglima

0

[Kolom No.3, 2022]

Oleh Riwanto Tirtosudarmo (Peneliti Sosial Independen)

Profesor Selo Soemardjan (1915-2003), ahli sosiologi, dekan FISIP UI yang doktornya diperoleh dari universitas terkenal di Amerika Serikat, Cornell, dikenal oleh para mahasiswanya sebagai seorang yang senang berseloroh. Sebagai guru besar penampilannya tidak menakutkan, meskipun terkenal sangat disiplin, dengan pakaian yang cenderung sederhana, kadang-kadang memang terlihat mengenakan baju safari, semacam pakaian resmi para pejabat pada masa Orde Baru. Meskipun kemudian dikenal sebagai seorang ilmuwan tapi karir beliau adalah dilingkungan birokrasi. Konon pernah menjadi camat selain sebagai sekretaris pribadi Sultan Hamengkubuwono IX. Di kalangan ahli ilmu-ilmu sosial beliau lama menjabat sebagai Ketua Yayasan Ilmu-Ilmu Sosial (YIIS) yang kantornya di sebuah ruangan perkantoran salah satu gedung tidak jauh dari Kantor Sekretaris Negara di kawasan Harmoni Jakarta Kota.

(Sumber: https://agsasman3yk.files.wordpress.com/2010/03/sm1selo12.jpg)

Tidak lama sepulang dari menyelesaikan sekolah di ANU tahun 1991 dan kembali berkantor di Pusat Penelitian Kependudukan LIPI yang menempati Lantai 10 Gedung Wudya-Graha, Jl. Gatot Subroto 10 Jakarta Selatan; pada suatu siang saya dicari oleh Pak Taufik Abdullah, senior saya yang kamarnya ada di Lantai 9, tempat Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan berada. Setengah kaget karena Pak Taufik Abdullah sendiri yang naik ke lantai 10 mencari kamar kerja saya. Mendengar saya dicari Pak Taufik saya keluar dan menemui beliau di gang yang melingkar, karena Gedung-Widya Graha berbentuk bundar. Di gang itulah Pak Taufik tanpa banyak bicara memerintahkan saya untuk ikut rapat di Yayasan Ilmu-lmu Sosial karena ada proyek penelitian untuk saya.

Rapat itu dipimpin sendiri oleh Pak Selo Soemardjan, didampingi oleh Pak Taufik Abdullah dan Profesor Mulyanto Sumardi, keduanya seingat saya pimpinan di YIIS, dan Idawati Hasan, sekretaris Pak Selo Soemardjan; serta beberapa orang lain yang saya tidak ingat lagi namanya. Ada beberapa agenda yang dibicarakan dalam rapat siang itu, salah satunya adalah penunjukan saya untuk melakukan penelitian kecil tentang kemiskinan di kota, dengan bantuan dana dari Bank Dunia. Melalui kegiatan penelitian kecil yang hanya dilakukan sekitar 2 atau 3 bulan itulah saya sedikit mengenal Pak Selo Soemardjan. Dalam memimpin rapat gayanya sangat informal meskipun lama berkarir sebagai birokrat beliau tidak mengesankan diri sebagai seorang feodal meskipun tidak bisa disembunyikan karismanya sebagai seorang ilmuwan sosial sepuh.

Dalam berapa kali rapat YIIS yang kemudian saya ikuti karena saya wajib melaporkan perkembangan penelitian kecil tentang kemiskinan kota yang saya lakukan, kalau tidak di Harmoni rapat dilakukan di rumah Pak Selo di Jl Kebumen tidak jauh dari kantor Bappenas di kawasan Menteng. Saya juga baru tahu profesor sepuh ini, karena soal kepraktisan atau karena memang suka, menu makan siang kadang Kentucky Fried Chicken yang pada awal tahun 90an itu bisa dibilang makanan orang kota yang baru. Nah dalam acara rapat yang santai tapi efektif itulah Pak Selo kadang-kadang berseloroh. Salah satu selorohnya yang saya ingat adalah tentang rapat-rapat yang sering beliau ikuti bersama wakil rakyat di Senayan antara lain dalam membahas rancangan GBHN yang setiap lima tahun diperbaharui. Dalam rapat-rapat itu Pak Selo menceritakan bagaimana satu kata yang masuk dalam GBHN bisa punya implikasi yang sangat besar bagi masyarakat dan bisa berarti uang milyaran rupiah.

Mengingat cerita Pak Selo Soemardjan itu sekarang, lebih dari tiga puluh tahun yang lalu itu, saya baru menyadari betapa benarnya ucapan beliau. Sepatah kata punya implikasi yang besar bagi masyarakat, apalagi sebuah undang-undang yang telah diketok palunya dan mulai ditetapkan berlakunya. Sebuah undang-undang yang telah ditetapkan berlaku seketika berubah menjadi sebuah kekuasaan yang sah harus diterima oleh seluruh warganegara. Setelah reformasi 1998 saya kira hukum telah menjadi panglima. Di masa lalu, politik pernah disebut sebagai panglima, tapi sekarang saya kira hukum lah yang menjadi panglima. Mungkin orang yang paling memahami bahwa hukum harus dijadikan panglima adalah presiden Jokowi. Sejak menjadi presiden Jokowi sangat menyadari bahwa jika sebagai presiden  ia ingin visi dan keinginan-keinginannya untuk mengubah Indonesia menjadi lebih baik salah satu yang dia siapkan adalah perangkat hukum yang memberikan legitimasi bagi dirinya untuk merealisasikan visi dan mimpi- mimpinya, melaksanakan rencana-rencana besarnya.

Pengalaman kerja sebagai pemimpin pemerintahan yang telah dirintisnya sejak sebagai Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta menunjukkan kemampuannya untuk selangkah demi selangkah menaiki anak tangga kekuasaan sampai ke tingkat yang paling tinggi di negeri ini, menjadi Presiden Republik Indonesia. Jokowi adalah seorang petarung dalam arti yang sesungguhnya. Kredonya tentang “blusukan” tampaknya dimaknainya sendiri secara mendalam dan dipraktekkannya secara meluas, dalam seluruh bidang dan ranah yang menjadi jangkauan kekuasaannya, sebagai walikota, sebagai gubernur dan sekarang sebagai presiden. Kata kunci bagi Jokowi barangkali adalah ”eksekusi”, buktikan di lapangan. Sejak menjadi gubernur Jakarta dia telah merintis berbagai proyek yang gubernur-gubernur sebelumnya justru hanya meninggalkan proyek yang mangkrak, seperti MRT atau LRT misalnya. Sebagai presiden dia membuktikan berhasil menyambungkan jalan Tol yang menghubungkan ujung barat dan ujung timur pulau Jawa. Sebagai warganegara, meskipun kita suka mengkritik Jokowi, tapi diam-diam  menikmati nyamannya berkendaraan tanpa hambatan dari Anyer hingga Banyuwangi nanti.

Jokowi terbukti mampu melalui perubahan undang-undang mengubah postur KPK seperti yang diinginkannya, meskipun demo dan protes bertubi-tubi dilancarkan karena perubahan undang-undang itu dinilai akan melemahkan KPK dan menyuburkan korupsi. Seingat saya sebuah delegasi besar kaum intelektual datang ke istana dan menyampaikan nota protes mereka tentang rencana perubahan UU KPK itu. Tapi kita tahu UU KPK yang baru itu tetap disahkan dan meskipun berbagai kontroversi terus berlanjut tampaknya tidak mampu mematahkan rencana perubahan UU KPK ini.  Menaklukan musuh dengan memberinya jabatan juga menjadi keahlian dari Jokowi. Diangkatnya Prabowo dan Sandiaga Uno, bekas rivalnya dalam pemilihan presiden, sebagai menteri dalam kabinetnya, memperlihatkan “politics as an art of possibilities” bukan hanya teori tetapi praktek.

Ketika dalam sebuah kesempatan berkunjung ke Solo, saya diajak oleh Mbah Prapto (Suprapto Suryodarmo, penemu meditasi gerak Joged Amerta; alharhum) mengunjungi sahahatnya seorang arsitek dan pengusaha yang mengkampanyekan untuk membudidayakan bambu sebagai kekayaan budaya Indonesia. Dalam omong-omong santai itu, sahabat Mbah prapto menceritakan bagaimana Jokowi sebelum jadi walikota dan masih menjadi pengusaha selalu mengajak teman-temannya para pengusaha mebel untuk mengikuti pameran mebel yang setiap tahun diadakan di berbagai kota di Eropa. Biasanya, menurut cerita sahabat Mbah Prapto itu, selesai pameran Jokowi tidak langsung pulang tetapi keliling Eropa untuk mencari order. Jika dapat, order itu tidak dimanfaatkannya sendiri tetapi dibagikan kepada teman-temannya. Sebagai pengusaha, dunia bisnis dan korporasi tentulah dikenalnya dengan baik, karena itulah sebagian dari dunia dan kehidupannya.

Ketika menjadi walikota, kemudian gubernur dan yang terakhir presiden, dia memahami bagaimana menjalankan roda pemerintahan untuk merealisasikan visi, mimpi dan keinginan-keinginannya. Reformasi politik 1998 hanya mereorganisasi kekuasaan dan tidak mengubah dinamika politik ekonomi yang telah dikuasai oleh para pemilik modal yang bersama politisi-pengusaha membangun oligarki. Sebagai pengusaha sekaligus politisi Jokowi memahami arus besar dinamika politik ekonomi yang sudah lama bercokol itu. Dia tidak mungkin mengubahnya, dia harus mengendarai dan menjadi bagian dari arus besar dinamika politik ekonomi itu. Jokowi bukanlah sebuah pengendara biasa, dia harus menjadi pengendara yang mampu mengarahkan arus besar dinamika politik ekonomi itu sesuai dengan keinginannya. Baginya, untuk mengendarai dengan baik, sarana yang diperlukannya adalah payung hukum. Karena jika sudah ada payung hukum apapun yang akan dieksekusinya akan sah dan legal.

Untuk melancarkan strategi pertumbuhan ekonomi yang pilar-pilarnya telah dipancangkan sejak awal tahun 1970an itu Jokowi merasa perlu untuk menciptakan payung hukum baru yang dapat merampingkan jalan bagi mulusnya berbagai proyek yang dapat meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan harapannya punya dampak pada penciptaan lapangan kerja. Itulah mengapa Jokowi tidak pantang mundur mengerahkan segenap daya untuk menghadirkan UU Cipta Kerja yang baginya merupakan payung hukum yang akan memberinya legitimasi untuk meningkatkan investasi yang sangat diperlukan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi.

Hukum bagi Jokowi adalah panglima, dan politik hanyalah alat untuk menciptakan hukum yang diinginkannya itu. Dalam konteks ini, dibuatnya UU tentang pemindahan ibukota negara yang hanya memerlukan waktu 43 hari untuk mengesahkannya adalah contoh lain dari bukti adagium hukum adalah panglima itu. Hari-hari ini beredar berita tentang road show para ahli dan professor hukum dari berbagai universitas di seantero negeri, yang diberi label konsultasi publik, untuk membahas sebuah naskah akademik yang draftnya disusun oleh Badan Keahlian DPR-RI guna menyusun rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU No. 12 ahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pengerahan ahli dan professor hukum untuk menyusun naskah akademik ini lagi-lagi memperlihatkan dengan jelas bagaimana hukum telah ditempatkan di tempat yang tinggi, sebagai panglima. Pertanyaannya memang untuk apa dan akan menguntungkan siapa hukum itu dibuat?

Mengingat rapat bersama Pak Selo Soemardjan dirumahnya yang sejuk di Jl. Kebumen di kawasan elit Menteng, sambil menyantap Kentucky Fried Chicken, rasa-rasanya telah menjadi sejarah kecil tersendiri dalam hidup saya.  Inilah seorang mantan camat, bekas sekretaris pribadi Sultan Hamengkuwono IX, seorang ahli sosiologi, doktor lulusan Cornell, sesepuh ilmuwan sosial, yang ketika berlangsung transformasi besar politik ekonomi Indonesia pasca 1965 di dapuk menjadi ketua tim penyusun naskah akademik UU Penanaman Modal Asing (UUPMA) yang disahkan sebagai UU tahun 1967. Saya kira inilah sebuah UU yang menjadi awal dari dinamika politik ekonomi pasca 1965 yang implikasinya sangat besar bagi Indonesia hingga hari ini dan hari-hari yang akan datang karena adagium hukum adalah panglima telah mengalami amplifikasi luar biasa saat ini.

Sumber:

Ilustrasi: Shutterstock

Gambar:

https://agsasman3yk.files.wordpress.com/2010/03/sm1selo12.jpg

______________________________________

*) Opini dalam artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya dan tidak menjadi tanggung jawab redaksi website PMB BRIN

_______________________________________ 

Tentang Penulis

Riwanto Tirtosudarmo belajar psikologi di Fakultas Psikologi UI. Setelah lulus, bekerja di Leknas LIPI, dan melanjukan studi Pascasarjana di Research School of Social Sciences Australian National University dan mendapatkan master dan doctor dalam bidang demografi sosial. Penulis dapat dihubungi melalui tirtosudarmo@yahoo.com

 

NO COMMENTS

Exit mobile version