Home Artikel Opini Rumitnya “Pengaplingan ” Laut

Rumitnya “Pengaplingan ” Laut

0

Sejak Garret Hardin (1968) menerbitkan artikelnya, “The tragedy of the commons”, masalah penguasaan dan pemilikan menjadi salah satu isu utama dalam wacana pengelolaan sumber daya alam, termasuk laut.

Dalam konteks ini , Hardin mengatakan bahwa sumber daya alam yang tidak menjadi obyek kepemilikan yang juga berarti milik semua orang (the commons) cenderung akan mengalami kehancuran yang diakibatkan oleh eksploitasi yang berlebih. Menurut dia, hal ini karena (1) the commons menciptakan akses terbuka (free for all), dan (2) dalam kondisi akses terbuka, tidak ada insentif untuk konservasi karena tidak ada jaminan jika seseorang berhenti melakukan eksploitasi, orang lain akan melakukan hal yang sama, malah sebaliknya (3) semua orang, secara individu akan berlomba-lomba untuk mengeksploitasi sumber daya itu sebanyak-banyaknya. Kehancuran adalah akhir dari realitas ini, itulah yangdisebutnya sebagai the tragedy of the commons.

Meskipun banyak ahli tidak sependapat sepenuhnya terhadap teori Hardin, argumen bahwa syarat dari pengelolaan sumber daya alam yang baik adalah adanya konsep penguasaan terhadap wilayah yang jelas batas-batasnya, merupakan argumen yang tidak terbantahkan sampai saat ini.

Tumpang Tindih

Menengok kebijakan perikanan laut di Indonesia, masalah pengaplingan laut mulai menjadi salah satu isu sentral sejak tumbangnya Orde Baru. Sayangnya, kebijakan ini tidak didasari oleh pemahaman yang terintegrasi dan komprehensif sehingga ia lebih merupakan “benang kusut” daripada sebagai fondasi untuk mengembangkan praktik pengelolaan yang lebih baik.

Rujukan atiran utama yang sangat jelas menjadi dasar pengaplingan laut tentu saja Undang-undang Pemerintahaan Daerah Nomor 22 Tahun 1999 yang sudah direvisi menjadi UU No. 32/2004. Pada intinya, UU ini pengapling laut menjadi banyak bagian. Pertama, laut dibagi menjadi tiga kapling besar; (1) dari garis pantai sampai 1/3 dari maksimum 12 mil; (2) dari batas luar kapling pertama sampai 12 mil; (3) dari batas 12 mil sampai batas luar zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Kedua, karena kapling pertama diserahkan hak pengelolaannya kepada pemerintah kabupaten/kota pesisir, hal itu berarti kapling itu dipenggal-penggal lagi sesuai dengan jumlah kabupaten/kota yang ada di pesisir.

Kita mulai melihat kekusutannya jika menyandingkan aturan dalam UU di atas dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 392/1999 tentang jalur-jalur Penangkapan Ikan. SK ini membagi laut menjadi tiga bagian; Jalur I (0-6 mil, Jalur II (6-12 mil) dan Jalur III (di atas 12 mil). Dalam SK ini diatur bahwa Jalur I adalah wilayah operasi eksklusif untuk perahu ukuran dibawah 5 gross ton (GT), Jalur II untuk operasi penangkapan dengan perahu 5 GT-60 GT dan Jalur III untuk operasi perahu di atas 60 GT.

Masalah semakin ruwet jika kita menambahkan kebijakan tentang Usaha Perikanan (PP No. 54/2002_. PP ini memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan izin kepada usaha perikanan yang beroperasi dengan perahu/kapal sampai dengan 10 GT dan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk menerbitkan izin perikanan bagi yang menggunakan kapal dari di atas 10 samapai 30 GT. Usaha perikanan dengan bobot kapal di bawah 30 GT harus meminta izin dari pemerintah pusat.

Permasalahan tambah ruwet jika merujuk pada UU Perikanan No. 31/2004 dan Pedoman Pembangunan Pesisir dan Pulau-pulau kecil yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan perikanan. UU Perikanan menyebutkan, pengelolaan perikanan tangkap dan budidaya harus memerhatikan hukum adat, kearifan lokal dan partisipasi masyarakat (Pasal 6 ayat 2). Sementara itu, pedoman pengembangan pesisir dan pulau-pulau kecil menyebutkan bahwa negara mengakui keberadaan pengelolaan pulau-pulau kecil berbasis hukum adat.

Implikasi pengakuan terhadap hukum adat dan partisipasi masyarakat ini adalah terbukanya ruang bagi masyarakat ini adalah terbukanyan ruang bagi masyarakat untuk mengklaim penguasaan atas wilayah pesisir/pulau-pulau kecil atas dasar hukum adatnya. Maka di Maluku, misalnya, selain ada kapling-kapling yang terbentuk sebagai akibat dari implementasi aturan-aturan di atas, akan ada juga pengaplingan wilayahlaut/pulau-pulau kecil yang dilandasi tradisi petuanan. Dalam tradisi petuanan, komunitas adat memiliki hak milik dan pengelolaan wilayah laut yang batas-batasnya beragam sesuai dengan aturan adat komunitas bersangkutan.

Demikian pula di Aceh. Meskipun tidak ada klaim kepemilikan, institusi panglima laot dalam lhok-lhok (teluk-teluk) yang diatur dalam tradisi hukum laut mereka. Begitu juga di Lombok dengan tradisi awig-awignya dan di pulau Para di Sulawesi Utara dengan tradisi pengaturan penggunaan alat seke.

Perikanan tangkap

Di atas kebijakan pengaplingan yang bertumpuk-tumpuk itu diletakkan lagi dua pendefinisian pengaplingan yang sedang ramai dibicarakan saat ini. keduanya adalah kebijakan tentang Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) serta Peraturan No. 5 Tahun 2008 soal Usaha Perikanan Tangkap. HP3 memberikan peluang bagi pihak pelaku ekonomi untuk mengelola sumber daya pesisir. Sudah jelas, salah satu implikasi dari pemberian hak kelola itu adalah pengaplingan wilayah. Demikian pula halnya dengan kebijakan yang paling anyar tentang Usaha Perikanan Tangkap. Kebijakan yang mempopulerkan istilah “kluster perikanan” ini juga wujud pengaplingan baru terhadap wilayah laut. Perairan laut, dari pantai sampai ZEE dibagi ke dalam 11 wilayah pengelolaan perikanan.

Satu Kebijakan pengaplingan yang harus ditambahkan dalam kesempatan ini adalah penetapan wilayah laut sebagai wilayah konservasi. Sekitar sembilan juta hektar wilayah laut yang sudah dikapling pemerintah tercatat sebagai wilayah khusus konservasi, sekitar satu juta lagi dicadangkan juga untuk dikapling guna tujuan itu pada 2010.

Sekarang, bayangkan areal laut yang sama dipeggal-penggal dengan kebijakan yang berbeda-beda dalam menentukan (1) unit dan batas-batasnya, (2) hak-hak atasnya, (3) pihak yang menguasainya, dan (4) bagaimana mengimplementasikannya.

Karut-marut dalam pengaturan legal ini akan berdampak nyata dan langsung di atas laut. Kombinasi kebijakan ini bisa dipastikan tidak hanya akan melanggengkan konflik yang telah ada, tetapi menyulut konflik-konflik baru. Dengan kondisi seperti ini, kemungkinan kita hanya bisa bermimpi atas pulihnya kondisi sumber daya laut yang telah rusak atau eksploitasi berlebih.

Mengurai kekusutan

Setidaknya ada tiga langkah yang perlu dilakukan untuk mengurai kekusutan ini guna terciptanya pengelolaan sumber daya laut yang lebih baik..

Pertama, mengkaji ulang rezim-rezim pengaplingan laut yang ada, baik secara teoritis maupun riil, yang ada di lapangan. Dengan ini, dimungkinkan untuk dilakukannya pemilihan terhadap rezim yang paling cocok dengan kondisi perairan dan komunitas pesisir/nelayan Indonesia.

Kedua, mengevaluasi semua kebijakan yang berimplikasikan pada pengaplingan. Evaluasi ini harus diarahkan pada upaya mengidentifikasi semua kebijakan yang tumpang tindih dan bertubrukan atau berkonflik.

Ketiga, sinkronisasi dari hasil langkah pertama dengan langkah kedua. Langkah ini pada intinya mencocokkan fondasi pengelolaan yang telah dihasilkan pada langkah pertama-berupa adopsi rezim pengaplingan tertentu-dengan rumusan kebijakan-kebijakan yang ada (langkah kedua). Pada langkah ini, proses penyesuaian, baik dari hasil langkah pertama maupun langkah kedua, bisa saja terjadi. Output dari langkah ini adalah kebijakan pengaplingan dan pengelolaan laut yang komprehensif, bersesuaian dengan realitas di lapangan, dan dapat diterima oleh semua pihak.

Judul                     : Rumitnya “Pengaplingan ” Laut

Sumber                : Kompas

Jenis                     : Opini

Tanggal                : Senin, 22 Maret 2010

Penulis                 : Dedi Supriadi Adhuri

NO COMMENTS

Exit mobile version