Seminar Progress Report-Kelompok DisabilitasPenyandang disabilitas merupakan warga negara yang bisa ada di setiap tempat, termasuk di Daerah Tertinggal. Keberadaan mereka sudah tentu menjadi urusan Pemerintah Daerah setempat dan ini berarti sebuah pekerjaan rumah yang perlu diprioritaskan, mengingat banyak sektor lain yang menjadi syarat untuk menjadi Daerah Terentaskan. Sama seperti warga Negara lain, penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan meningkatkan kualitas hidupnya. Misalnya hak kesehatan dan jaminan sosial bagi penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga miskin.

Di Daerah Tertinggal pemenuhan hak tersebut menjadi kendala yang cukup besar mengingat keterbatasan infrastrukturnya. Distribusi berbagai sarana pemenuhan hak itu sangat tergantung pada infrastruktur yang memadai.

Namun terlepas dari berbagai keterbatasan di Daerah Tertinggal, yang paling menentukan adalah ada tidaknya perhatian dan dukungan nyata dari berbagai stakeholder, terutama Pemerintah Daerah. Hal ini terkait dengan pembagian urusan Daerah dan Pusat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana masalah sosial masyarakat menjadi urusan Pemerintah Daerah. Berbagai keterbatasan yang ada di Daerah Tertinggal tidak boleh menjadi alasan pembenar terabaikannya hak penyandang disabilitas untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

Terlebih lagi penyandang disabilitas sebesar 80% tinggal di daerah pedesaan atau Kabupaten Daerah Tertinggal. Pengabaian ini tidak boleh terjadi karena Negara menjamin hak penyandang disabilitas melalui berbagai instrumen hukum, termasuk juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penelitian ini berfokus pada kondisi penyandang disabilitas di Kabupaten Daerah Tertinggal. Bagaimana persepsi seluruh stakeholder di wilayah Kabupaten Daerah Tertinggal (elit pemerintah, masyarakat, dan penyandang disabilitas) terhadap penyandang disabilitas? Bagaimana mekanisme pemenuhan hak kesehatan dan jaminan sosial bagi penyandang disabilitas? Bagaimana usaha penyandang disabilitas dalam mengakses pemenuhan haknya?. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiology research dan dilakukan di Kabupaten Garut dan Kabupaten Sukabumi (Propinsi Jawa Barat). Hasil sementara penelitian menunjukkan bahwa Pemda setempat mengalami keterbatasan anggaran dalam program Jaminan Sosial bagi penyandang disabilitas. Pada kedua wilayah tersebut masih ditemukan adanya pandangan negatif (aib) dari masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Sedangkan dalam pemenuhan hak kesehatan,penyandang disabilitas sesungguhnya dapat mengaksesnya melalui Jamkesmas dan Jamkesda. Namun fakta di lapangan sebagian besar penyandang disabilitas belum memperoleh kartu Jamkesmas maupun Jamkesda karena data yang dipergunakan masih sangat rancu. (Jane Propiona)