Koordinator           : Dra. Jaleswari Pramdhawardani, M.Si.

Tim Peneliti          :

  1. Dr. Widjajanti
  2. Leolita Masnun, SH., MA.

Abstrak

   Telah banyak penelitian yang dilakukan mengenai perlindungan terhadap buruh migran perempuan Indonesia yang bekerja di Malaysia. Pemerintah Indonesia sendiri telah melahirkan beberapa kebijakan dan produk hukum sebagai solusi perlindungan buruh migran perempuan. Pun demikian, hingga hari ini belum terdapat perubahan yang cukup signifikan dari kemelut persoalan tersebut. Pertanyaannya kemudian adalah mengapa hal ini terjadi?

      Tak perlu diragukan lagi, buruh migran perempuan merupakan kelompok yang rentan terhadap eksploitasi dibandingkan buruh migran laki-laki atau para perempuan asal negara tuan rumah. Bagaimanapun, tantangan bagi pegiat hak asasi manusia adalah bagaimana melihat situasi ini: apakah buruh migran perempuan ini diletakkan sebagai korban atau kemungkinannya sebagai agen perubahan? Bagaimana seharusnua komunitas internasional melihat atau memperelakukan isu/problem yang dihadapi oleh buruh migran perempuan ini, melalui perspektif korban, atau melalui perspektif pemberdayaan? Berkaitan dengan itu, penelitian ini memilih untuk mengintegrasikan dari kedua konsep tersebut seperti agensi dan pemberdayaan dalam wacana buruh migran perempuan.

  Berbekal pendekatan feminist legal theory, penelitian ini melihar bahwa buruh migran perempuan  menghadapi permasalahan ketenagakerjaan yang unik. Di mana peluang kerja buruh migran perempuan ternyata lebih dibatasi dibandingkan para laki-laki, dan bahwa perempuan secara tipikal membawa tanggung jawab utama mereka untuk melayani keluarga dan sebagai “cultural maintenance”.