Koordinator : Lilis Mulyani, SH., LLM.
Tim Peneliti :
- Tri Widya Kurniasari, M. Hum.
- Drs. M. Saleh Buchari, BM
Abstrak
Perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja sektor informal sering kali luput dari perhatian. Padahal dewasa ini masalah tersebut menjadi signifikan dan semakin meningkatkan proses informalisasi pekerjaan dan semakin meningkatkan jumlah pekerja yang masuk ke sektor informal. Secara hukum, sektor informal berada di luar jangkauan hukum, meski tidak berarti tidak diatur sama sekali. Hal yang terpenting untuk dikaji adalah seberapa jauh kepentingan dan hak pekerja sektor informal, khususnya yang termasuk dalam industri kecil, telah dan dapat diakomodir di dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia yang berlaku saat ini maupun yang akan datang. Selain itu, bentuk dan konsep perlindungan hukum atau sosial yang seperti apa yang dapat diterapkan bagi pekerja sektor informal yang jumlahnya semakin meningkat di Indonesia? Kedua pertanyaan ini merupakan pertanyaan dasar dalam penelitian tentang perlindungan hukum dan sosial terhadap tenaga sektor informal ini.
Buku ini mengungkapkan bahwa pekerja sektor informal di usaha sandang dan kerajinan di Kota Bandung, Kota Denpasar dan Kabupaten Bandung masih belum mendapat perlindungan hukum dan jaminan sosial yang layak bagi penghidupannya. Hal ini karena hubungan kerja yang terjalin antar pemilik usaha dan pekerja masih berdasarkan asas kekeluargaan dan dilakukan secara lisan. Kondisi tersebut lebih dikarenakan oleh belum adanya legalitas terhadap badan usaha itu sendiri dan belum adanya sosialisasi berbagai kebijakan pemerintahan di sektor informal secara intensif dan terpadu.
Diunggah oleh

Unggahan lainnya
Artikel2023.06.08“Jelita Di Tengah Bara”: Meneroka Inovasi Konservasi Sosial Ekonomi Anggrek Endemik Vanda tricolor Di Kawasan Gunung Merapi
Berita2023.06.08BRIN – Populix Jalin Kerja Sama Riset Budaya Ilmiah Pada Generasi Milenial dan Gen Z
Call for Paper2023.06.06CALL FOR PAPERS INTERNATIONAL FORUM ON SPICE ROUTE (IFSR) 2023
Artikel2023.05.04Re-Rekognisi Mitos Maskulinitas (yang) Mahal Dalam Uang Panai’