Koordinator           : Lilis Mulyani, SH., LLM.

Tim Peneliti          :

  1. Tri Widya Kurniasari, SH., M.Hum.
  2. Laely Nurhidayah, SH., LLM.

Abstrak

    Upaya pemerintah guna memberikan jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia dengan sebuah sistem yang terkoordinasi dengan baik ternyata terkendala dalam proses sosialisasinya. Hingga ke tingkat kabupaten/kota hampir tidak ada aparat di instansi pemerintah yang mendengar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Padahal SJSN ini didukung oleh 4 BUMN besar di Indonesia. Sistem jaminan sosial bagi pekerja sektor informal ternyata dapat dibentuk oleh masyarakat lokal sendiri. Sekalipun tidak terstandar secara baku sebagai sebuah peraturan tertulis namun kontrol masyarakat dalam pelaksanaannya lebih memberikan dampak positif bagi pekerja sektor informal di wilayah itu. Faktor budaya dan pengaruh ilmu pengetahuan dalam perkembangan budaya itu sendiri ternyata sangat mempengaruhi pola berpikir sebauh masyarakat.

     Buku ini mengungkapkan bahwa pekerja sektor informal di Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara ternyata telah dapat menikmati jaminan sosial yang diberikan oleh tiap majikannya, sehingga sekalipun belum sepenuhnya dapat memenuhi seluruh kebutuhan hidup namun upah yang mereka terima merupakan upah bersih dan cukup manusiawi. Sementara tidak demikian dengan pekerja sektor informal di beberapa desa lain di wilayah yang sama dengan Desa Bugo. Untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal memang tanggung jawab pemerintah selaku penyelenggara negara, namun masyarakat juga dapat berperan aktif menciptakan sistem jaminan sosial yang berbasi pada budaya lokal.