Oleh Maulida Illiyani (Peneliti PMB LIPI)
Salah satu slogan yang muncul saat Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) terpillih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 adalah menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Hal ini tidak mengherankan karena secara geografis Indonesia memiliki wilayah laut yang sangat luas, yaitu 2/3 dari keseluruhan wilayahnya. Namun, fakta geografis yang seharusnya memberikan potensi alam yang besar tersebut bertolak belakang dengan kondisi ekonomi masyarakat pesisir sebagai penghuni terdekat lautan.
Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016 dan Kementerian Kelautan dan Perikanan,(KKP) wilayah pesisir merupakan kantong besar kemiskinan di tanah air, yaitu 25% atau 7,87 juta orang miskin merupakan masyarakat pesisir (BPS, 2016). Kemiskinan menjadi salah satu penyebab perempuan di desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah sampai harus ikut melaut (turun ke laut) bersama suaminya untuk menangkap ikan. Kisah ini terungkap dalam artikel perempuan nelayan yang ditulis oleh Andi dan Abby (2017) dalam Jurnal Perempuan edisi November 2017. Hal tersebut dilakukan oleh perempuan di Morodemak, bertujuan untuk menjaga agar hasil tangkapan utuh diterima oleh keluarga inti saja. Sebab jika menggunakan Anak Buah Kapal (ABK) dari luar keluarga inti maka penghasilan akan berkurang karena harus membayar ABK tersebut dengan uang atau ikan hasil tangkapan.

Melihat fakta diatas, maka berdasarkan pengertian nelayan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam (selanjutnya disebut Undang-Undang). Perempuan di Morodemak masuk dalam kategori nelayan. Dimana Undang-undang menyebut nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
Berdasarkan temuan Andy dan Abby (2017), kenyataan bahwa perempuan berprofesi nelayan sulit diterima baik oleh budaya, agama maupun pemerintah daerah, baik ditingkat desa hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini tampak dalam proses pembuatan Kartu Nelayan yang secara normatif telah diatur dalam Peraturan Menteri (PerMen) KKP Nomor 16 Tahun 2016. Dimana salah satu syarat berkas pembuatan kartu adalah surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai nelayan. Dalam film dokumenter tahun 2017 yang dibuat oleh Andi dan Abby selaku Tim Jurnal Perempuan memperlihatkan bagaimana lurah di Demak, sulit sekali menerima kenyataan bahwa warga perempuannya berprofesi sebagai nelayan karena faktor budaya setempat menganggap bahwa pekerjaan nelayan adalah aktivitas yang hanya dilakukan oleh laki-laki, “wong wedok kok miyang!” (perempuan kok turun). Bahkan, saat film dokumenter selesai dibuat, sang Lurah masih belum mau memberikan surat keterangan kepada nelayan perempuan.
Memiliki Kartu Nelayan menjadi penting karena selain sebagai identitas profesi nelayan, juga menjadi dasar pemberian asuransi. Sebagaimana diatur dalam PerMen KKP No 18 Tahun 2016 Tentang Jaminan Perlindungan Atas Resiko Kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Nilai manfaat asuransi nelayan tidak bisa dipungkiri sangat membantu ditengah kondisi ekonomi masyarakat pesisir yang sulit, apalagi saat ditimpa musibah. Nilai yang akan diterima nelayan cukup besar. Terdiri dari dua kategori manfaat, yaitu apabila kecelakaan terjadi dilaut, sampai meninggal akan mendapatkan 200 juta, jika mengalami cacat tetap akan memperoleh 100 juta, dan 20 juta untuk biaya pengobatan. Namun jika kecelakaan terjadi di darat hingga meninggal akan mendapatkan santunan 160 juta , jika mengalami cacat tetap akan memperoleh 100 juta, dan 20 juta untuk biaya pengobatan (Kuwando, Kompas, 15 Maret 2017).

Namun perjuangan memperoleh hak asuransi nelayan menghadapi beberapa kendala, Selain faktor budaya dan agama yang tidak menerima kenyataan sebagaimana telah dipaparkan diatas. Undang-Undang sebagai legal standing yang menerapkan prinsip netral gender dalam memaknai nelayan pun menimbulkan masalah. Nilai bebas gender ini ternyata, saat diaplikasikan ditingkat daerah, menimbulkan bias pemahaman. Untuk kasus nelayan perempuan Morodemak, sudah terjadi sejak ditingkat desa.
Melihat kenyataan tersebut, KKP sebaiknya membuat kebijakan baik berupa peraturan menteri atau surat edaran yang responsif gender dan tidak netral gender. Hal ini sesuai dengan prinsip Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). CEDAW adalah konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita yang dideklarasikan pada tahun 1979 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Konvensi CEDAW berperinsip bahwa negara memiliki kewajiban secara aktif untuk menerapkan kesetaraan substantif dan Non-Diskriminasi terhadap perempuan (Kurniadi, Rohika. et al. 2015). Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi CEDAW tersebut pada 24 Juli 1984 melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1984 (www.komnasperempuan.go.id).
Terdapat empat indikator yang harus dipenuhi oleh sebuah peraturan agar bersifat responsif gender, yaitu: akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat. Di antara keempatnya, akses menjadi indikator yang sangat sesuai dengan konteks nelayan perempuan di Morodemak. Akses didalam CEDAW menjelaskan perlu upaya untuk meniadakan tradisi/kebiasaan yang dapat merugikan perempuan tanpa mengesampingkan kearifan lokal. Maka, pemerinth daerah di Morodemak perlu merumuskan kembali budaya yang menganggap tabu perempuan turun kelaut. Sementara itu untuk memenuhi unsur netral gender, maka peraturan harus secara eksplisit menjelaskan bahwa profesi nelayan dapat dimiliki oleh laki-laki maupun perempuan, untuk mengatasi fenomena bias tafsir makna nelayan di tingkat daerah. Selain itu, juga menjadi hal yang penting, dilakukannya sosialisasi secara massif kepada stakeholder yaitu kepala desa dan DPRD untuk memahami peraturan secara lengkap dan jelas.
Pekerjaan rumah pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan dan perlakuan non-diskrimasi terhadap nelayan perempuan di masyarakat pesisir tampaknya masih banyak. Undang-Undang yang responsif dan netral gender merupakan hal yang harus diprioritaskan sebagai bentuk penegakan Hak Asasi dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat pesisir itu sendiri. (Editor Ranny Rastati)
Referensi:
Badan Pusat Statistik, 2016. Statistik Indonesia 2015
Januaris, Fabian Kuwado. “Seperti Apa Program Asuransi Bagi Nelayan yang Disediakan Pemerintah”, Kompas, 15 Maret 2017, .https://nasional.kompas.com/read/2017/03/15/11340041/seperti.apa.program.asuransi.bagi.nelayan.yang.disediakan.pemerintah. diakses pada tanggal 1 September 2018
Misbahul, Andi, dan Abby Gina. 2017. Eksistensi dan kekuatan Perempuan Nelayan di Desa Morodemak dan Purworejo: Melawan kekerasan agama, Birokrasi dan Tafsir Agama yang Bias. Jurnal Perempuan, Vol 22 No.4, Hal 6-33.
Kementrian Kelautan dan Perikanan, 2016. Peraturan menteri Kelautan dan Perikanan No.16/2016 tentang Kartu Nelayan.
Kurniadi, Rohika., et al. 2015. Parameter Kesetaraan Gender dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Jakarta: Kemenkumham, KPPPA, Kemendagri.
Republik Indonesia. 2016. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam
Siaran Pers Komnas Pers dalam https://www.komnasperempuan.go.id/reads-siaran-pers-komnas-perempuan-catatan-komnas-perempuan-33-tahun-ratifikasi-konvensi-cedaw-di-indonesia. Diakses pada tanggal 1 September 2018.
Sumber gambar unggulan: http://jateng.tribunnews.com/2017/09/04/kiara-jateng-minta-pemerintah-tangguhkan-izin-usaha-di-pesisir-hingga
______________________________________________
Tentang Penulis:
Maulida Illiyani, merupakan seorang peneliti di Kelompok Kajian Hukum Dan Masyarakat di Pusat Penelitian Masyarakat Budaya-LIPI. Beberapa publikasi hasil penelitian yang dihasilkan antara lain; Hak Belajar Napi anak di LP Kutoarjo, Over Capacity melanggar Hak Napi di LP Cipinang, Penetapan Desa Adat berdasarkan UU Desa sebagi langkah pemenuhan Hak Masyarakat Hukum Adat, Hak atas kebudayaan (Sultan Ground di Yogyakarta). Pernah bergabung dalam Tim penelitian kerjasama antara LIPI dengan Aliansi Petani Indonesia (API) dengan judul “Dari Petani Lokal ke Pasar Global (Model Usahatani Beras Organik di Boyolali dan Tasikmalaya”. Saat ini sedang bergabung dalam tim penelitian Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Kota Yogyakarta dan Tim Penelitian Prioritas Nasional terkait pengentasan kemiskinan masyarakat pesisir. Email maulidailliyani@gmail.com
Diunggah oleh
Unggahan lainnya
Artikel2020.09.25Mabar Sebagai Proses Membangun Kesenangan Kolektif
Berita2020.09.16Nilai-nilai Penting, Data Penelitian Sosial dan Kemanusiaan Jadi Aset Berharga
Artikel2020.09.09COVID-19, Konspirasi, dan Ketahanan Teknososial
Artikel2020.09.04Padungku: Kultur Gotong Royong dan Persaudaraan di Tanah Poso, Morowali, dan Tojo Una-una Sulawesi Tengah