REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Pertahanan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, adanya kewenangan institusi intelijen untuk melakukan penyadapan tanpa adanya putusan pengadilan sangat rawan terhadap penyimpangan. Menurut dia, kewenangan berlebihan itu menunjukan Negara tidak menggunakan kerangka sebagai negara demokratis.
Jaleswari menjelaskan, RUU Intelijen idealnya harus masuk dalam kerangka kerja negara demokratis, yakni di dalamnya ada penghormatan HAM dan kebebasan Sipil yang diturunkan dalam pasal-pasal. Nantinya, lanjut dia, RUU Intelijen juga akan berhimpitan dengan RUU Rahasia Negara dan KIP.
“Jadi penyadapan tanpa adanya putusan pengadilan justru membalikan paradigma negara demokratis, dan membuat negara berpotensi sewenang-wenang terhadap hak sipil,” bebernya.
Menurut dia, jika penyadapan dilakukan karena adanya indikasi ancaman bagi kesatuan NKRI, maka ancaman itu yang harus jelas dulu dibuktikan dalam pengadilan. “Karena dari pengadilan itu bisa diputuskan, apakah tindakan itu mengancam atau tidak,” bebernya.
Oleh karena itu, Jaleswari mengingatkan, agar RUU Intelijen tidak boleh mengenyampingkan hak-hak sipil dari masyarakat.
Judul : ‘Penyadapan Tanpa Putusan Pengadilan Rawan Penyimpangan’
Sumber : Republika.co.id
Tautan Gambar : http://www.republika.co.id/berita/internasional/palestina-israel/13/07/03/mpd6gz-turki-panggil-diplomat-as-tuntut-penjelasan-soal-penyadapan
Jenis : Berita
Tanggal : Selasa, 22 Maret 2011
Penulis : –
Diunggah oleh

Unggahan lainnya
Artikel2023.06.08“Jelita Di Tengah Bara”: Meneroka Inovasi Konservasi Sosial Ekonomi Anggrek Endemik Vanda tricolor Di Kawasan Gunung Merapi
Berita2023.06.08BRIN – Populix Jalin Kerja Sama Riset Budaya Ilmiah Pada Generasi Milenial dan Gen Z
Call for Paper2023.06.06CALL FOR PAPERS INTERNATIONAL FORUM ON SPICE ROUTE (IFSR) 2023
Artikel2023.05.04Re-Rekognisi Mitos Maskulinitas (yang) Mahal Dalam Uang Panai’