Home Artikel Bidang Hukum Pengambilalihan Bisnis TNI Mutlak Dilakukan

Pengambilalihan Bisnis TNI Mutlak Dilakukan

0

Pengambilalihan Bisnis TNI Mutlak Dilakukan Seputar IndonesiaPENGAMAT militer dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan,membebaskan prajurit TNI dari kepentingan bisnis termasuk kepentingan politik merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar.

“Membebaskan tentara dari karakter bisnisnya itu sudah pasti. Tentara profesional tidak boleh berbisnis,” ujar Jaleswari di Jakarta, kemarin.Seiring dengan itu, ujarnya, negara harus memberikan kompensasi kepada prajurit TNI terutama dalam peningkatan kesejahteraan. “Begitu bisnis TNI diambil negara,maka pembiayaan TNI termasuk masalah kesejahteraan prajurit harus menjadi tanggung jawab negara,”ujarnya. Dia mengingatkan,munculnya bisnis dalam tubuh TNI disebabkan diabaikannya kesejahteraan prajurit. Jadi dengan berbisnis, dianggap sebagai jalan keluar untuk memenuhi kesejahteraan prajurit.

Direktur program Imparsial,Al Araf mengatakan, Panglima TNI perlu membuka kepada publik sampai sejauh mana proses pengambilalihan bisnis TNI berjalan. “Sekarang sudah sampai di mana progress-nya.Panglima harus membeberkannya,” ujarnya. Keinginan Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono untuk memprioritaskan pengambilalihan bisnis TNI patut mendapat apresiasi positif. Panglima TNI, katanya, harus konsisten untuk membantu tim yang dibentuk Kementerian Pertahanan untuk menuntaskan proses tersebut.“Harus ada komitmen agar tidak ada resistensi dari Panglima TNI,”ungkapnya.

Juru Bicara Tim Pengendali Aktivitas Bisnis TNI Kementerian Pertahanan (Kemhan) Silmy Karim mengatakan, telah banyak kemajuan dari proses pengambilalihan bisnis TNI. Koperasi tidak lagi menjadi bagian dalam struktur organisasi TNI. Hal itu telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden No 10 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI. “Koperasi sudah berada di luar struktur TNI,” paparnya. Dengan demikian, semua prajurit yang sebelumnya berada dalam struktur kepengurusan koperasi dan yayasan di lingkungan TNI akan dikembalikan ke kesatuan asalnya. Kemudian, lanjut Silmy, pengelolaan yayasan dan koperasi yang diambil alih sudah menyesuaikan dengan aturan.

“Pengelolaannya disesuaikan UU Yayasan dan UU Koperasi,” katanya.Yang masih belum, tuntas 100 persen menyangkut pemanfaatan barang milik negara. Sebab, proses ini melibatkan Kementerian Keuangan. “Serta ada proses administrasi yang perlu dilakukan,” ujarnya. Dia juga menepis anggapan, jika proses pengambilalihan sangat lambat. Menurut dia, prosesnya justru sangat cepat. Sebab, sejak berdiri tim nasional tahun 2008, kegiatan aktivitas bisnis yang sudah dilakukan puluhan tahun dapat dihentikan dalam kurun waktu dua tahun. Seperti diketahui, pengambilalihan bisnis TNI merupakan amanat pasal 76 UU No 34/2004 tentang TNI.

Proses ini berjalan cukup lama sampai Kemhan menyatakan telah resmi mengambil alih aktivitas bisnis TNI pada 11 Oktober 2009, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No 43 Tahun 2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI. Menindaklajuti keluarnya Perpres tersebut, dikeluarkan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No 22 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pengambilalihan Aktivitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tanggal 20 Oktober 2009. Lalu, disusul keluarnya Peraturan Panglima TNI akhir Desember 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 23/PMK.06/2010 tertanggal 28 Januari 2010 tentang Penataan Barang Milik Negara di lingkungan TNI.

Dari hasil inventarisasi Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI (Timnas PAB TNI) tercatat sebanyak 1.321 koperasi dan 23 yayasan di lingkungan TNI dengan total pemanfaatan BMN sebanyak 1.618 pemanfaatan tanah, 3.470 bidang tanah bangunan dan 6.699 pemanfaatan gedung bangunan telah diambil alih.Total nilai aset tersebut sebesar Rp 3,2 triliun dengan nilai kewajiban sebesar Rp 1 triliun. (pasti liberti)

Judul                   : Pengambilalihan Bisnis TNI Mutlak Dilakukan

Sumber               : Seputar Indonesia

Tautan Gambar : http://siradel.blogspot.com/2011/03/tentara-nasional-indonesia-angkatan.html

Jenis                   : Berita

Tanggal               :

Penulis               :

NO COMMENTS

Exit mobile version