[Masyarakat & Budaya, Vol. 26, No. 13, Juli 2022]
Oleh Dicky Rachmawan (Peneliti Pusat Riset Masyarakat dan Budaya – BRIN)
Riset atau penelitian adalah aspek penting dalam penyusunan sebuah kebijakan (Gunawan dan Winarno, 2017). Seperti yang dilakukan oleh negara Finlandia menggunakan hasil riset sebagai bagian integral dalam mentransformasi sistem pendidikannya sejak tahun 1970-an. Sebagai contoh, Finlandia pernah menggunakan hasil riset empiris pada 300 sekolah yang melibatkan 1.000 guru (Subkhan, 2016). Hasilnya kini Finlandia menjadi Negara dengan sistem pendidikan terbaik di dunia (Aeni, 2022).
Pesatnya arus globalisasi yang berbarengan dengan perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan terjadinya fenomena perubahan sosial pada bangsa Indonesia menjadi sebuah tantangan yang perlu dihadapi dengan kebijakan atas dasar kajian ilmiah dan hasil riset (Subkhan, 2016; Azizah, 2021). Indonesia sendiri telah melakukannya sejak 50 tahun lalu, namun sayangnya hasilnya masih belum maksimal (Gunawan dan Winarno, 2017). Sejalan dengan hasil temuan penelitian Gunawan dan Winarno (2017), Rakhmani dan Sakhiyya (2019), yang menyebutkan bahwa kebanyakan pembuat kebijakan (92,9%) mengklaim dalam pembuatan suatu kebijakan didasari oleh produk riset, namun sayangnya masih lemah secara teoritis. Hal tersebut terjadi karena ternyata 43,8% peneliti yang terlibat dalam pembuatan kebijakan belum pernah mempublikasikan jurnal ilmiah yang dinilai sejawat (peer review) dan 57,6% bukan anggota jejaring riset professional, serta 76,5%-nya kurang mendapatkan program peningkatan kapasitas (Rakhmani dan Sakhiyya, 2019).
Berdasarkan pernyataan dari Rakhmani dan Sakhiyya (2019) maka jelas terdapat satu aspek yang menunjukan bahwa sebuah hasil riset memiliki kualitas dan keseriusan dalam bentuk “karya tulis ilmiah” (selanjutnya disebut KTI). Hal tersebut senada dengan apa yang disebutkan oleh Supranawa Yusuf (Wakil Kepala Badan Kepegawain Negara) yang menyatakan bahwa KTI dapat menjadi bahan masukan pembuatan kebijakan (BKN, 2020). Kemudian, jika pernyataan tersebut diyakini dan akan diimplementasikan, maka mungkin muncul pertanyaan besar bagi para pembuat kebijakan pada “bagaiamana sebuah KTI seperti jurnal ilmiah (dengan bahasa akademik yang sangat konseptual dan mungkin abstrak) dapat diaplikasikan menjadi sebuah kebijakan?”.
Dari pertanyaan besar itu lah menurut penulis letak peran penting Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dapat menjadi inisiator sekaligus inovator untuk hadir mengisi kekosongan peran dalam menjembatani dunia ilmu pengetahuan dengan para pembuat kebijakan di seluruh Indonesia, baik yang sifatnya ilmu pengetahuan kepada masyarakat (science to society) atau ilmu pengetahuan kepada ilmu pengetahuan (science to science).
Peran yang dapat dilakukan oleh BRIN memerlukan kolaborasi dengan kampus dan lembaga terkait (misalnya: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, selanjutnya disebut Kemendibudristek atau Badan Perencanaan Nasional atau Daerah) untuk menterjemahkan KTI sehingga dapat digunakan oleh para pihak pemangku kepentingan (stakeholder) di Indonesia. Perlunya BRIN berkolaborasi dengan kampus karena mereka memiliki peran sebagai pengelola jurnal yang menerbitkan KTI di berbagai bidang. Selain itu, kolaborasi juga perlu dibangun dengan Kemendikbudristek, karena terdapat 6.941 database jurnal dan 1.258 penerbit di Indonesia yang dikelola oleh Kemdikbudristek (Kemendibud.go.id, 2022). Pelibatan Bappenas atau Bappeda menjadi sangat penting karena kedua intansi pemerintah ini yang menentukan suatu program dapat dilaksanakan baik tingkat nasional atau daerah.
Mekanismenya menterjemahkan KTI khususnya jurnal ilmiah sebagai dasar kebijakan diawali dengan menghimpun seluruh publikasi yang ada di Indonesia dalam sebuah database atau repository. Kemudian database yang berisi KTI se-Indonesia tersebut dikategorisasikan secara umum berdasarkan rumpun keilmuannya (misalnya ilmu sosial, humaniora, ilmu hayati, dsb.) dan lebih lanjut dikategorisasikan pada suatu bidang ilmu pengetahuan tertentu (ilmu fisika, ilmu teknik, ilmu budaya, dsb.). Setelah itu, perlu dilakukan pengkategorisasian lebih lanjut berdasarkan tema atau isu pada penelaahan cakupan implikasi dari KTI-KTI apakah mengarah pada “science to science” atau “science to society”. Jika penelaahan cakupan implikasi telah dilakukan, KTI-KTI tersebut perlu dilihat pada cakupan wilayahnya apakah tidak merujuk suatu wilayah tertentu (atau umum), nasional, daerah, atau bahkan sampai ke tingkat kelompok masyarakat misalnya di suatu desa.
Alasan pengkategorisasian awal ini adalah untuk memilah KTI-KTI berdasarkan keilmuan, cakupan implikasi dan cakupan wilayah. Pada KTI yang tidak merujuk suatu wilayah tertentu mungkin ini sangat terkait dengan KTI yang bersifat teoritis yang kemungkinan memiliki cakupan implikasi “science to science”. Sedangkan pada KTI-KTI yang merujuk suatu wilayah tertentu baik itu nasional, regional, daerah, atau bahkan spesifik hingga ke tingkat desa, maka mungkin KTI-KTI tersebut tersebut memiliki cakupan implikasi yang cenderung pada “science to society”. Jika pengkategorisasian ini telah dilakukan, maka KTI-KTI tersebut dapat dipersiapkan oleh BRIN sebelum dilakukan penterjemahan KTI dalam misalnya dalam bentuk katalog dari kategorisasi materi masukan-masukan kepada para stakeholder.
Kemudian, katalog materi masukan bagi para stakeholder ini perlu didiskusikan dan dikoordinasikan antara BRIN dan para stakeholder dalam menentukan dan memilih materi kebijakan yang dapat dilaksanakan dalam sebuah program atau perencanaan. Koordinasi bersama dengan stakeholder misalnya seperti Bappenas atau Bappeda di suatu provinsi pada kategori “science to society” dan Kampus serta Kemendikbudristek untuk “science to science”. Pada sisi lainnya, tidak menutup kemungkinan adanya diskusi dan koordinasi dengan stakeholder lainnya seperti Kementerian atau suatu lembaga pemerintah (contohnya Dewan/Majelis Perwakilan Rakyat, Perpustakaan Nasional, Komisi Pemilihan Umum, dsb), pemerintah daerah tingkat provinsi atau kota/kabupatan, atau swasta yang mungkin dapat menggunakan hasil KTI pada pembuatan suatu kebijakan atau keputusan.
Jika telah terdapat suatu kesepakatan antara stakeholder dan BRIN dalam menentukan materi-materi kebijakan pada suatu program atau perencanaan yang hendak dijadikan kebijakan. Tahap selanjutnya adalah dimulainya proses penterjemahan KTI-KTI dipilih untuk dijadikan materi kebijakan. Mungkin proses ini dapat dilakukan oleh BRIN sendiri, tetapi tidak menutup kemungkinan proses penterjemahan KTI dapat dilakukan secara kolaboratif secara bersama dengan para stakeholder yang disesuaikan dengan kesepakatan para pihak. Pilihan kedua dalam proses penterjemahan ini menurut penulis mungkin akan lebih kaya dan lebih komprehensif di dalam menterjemahkan KTI pilihan sebagai materi kebijakan dari pada jika hanya BRIN saja yang menterjemahkan suatu KTI tanpa mempertimbangkan kebutuhan stakeholder.
Berikut contoh mekanisme dari ide penterjemahan KTI menjadi materi kebijakan. Misalnya ada publikasil-puiblikasi terkait masyarakat adat di salah satu kabupaten di Provinsi Banten seperti Masyarakat Adat Baduy. KTI-KTI tersebut menyatakan bahwa perlunya peningkatan kapasitas Masyarakat Adat Baduy untuk dapat mengelola hutan adatnya. Maka BRIN dapat menterjemahkan KTI-KTI tersebut yang berdiskusi dan berkoordinasi dengan salah satu kabupaten di Provinsi Banten dengan menerjemahkan KTI-KTI tersebut menjadi suatu bentuk materi yang dapat dengan mudah dicerna dan diaplikasikan oleh pembuat kebijakan dalam upaya pembuatan suatu program atau kebijakan.
Ide ini jelas masih banyak kekurangan yang perlu ditelaah lebih lanjut jika memang ingin diaplikasikan. Setidaknya,penulis berharap peran BRIN dapat semakin berkontribusi bagi bangsa Indonesia dalam mendorong kebijakan berbasis riset sehingga program-program pembangunan dapat terukur, terencana dan tepat sasaran. (Editor: Hidayatulla R)
Referensi:
Aeni, Siti Nur. 2022. 7 Negara dengan Sistem Pendidikan Terbaik di Dunia. Katadata.co.id, 22 Februari 2022, diakses dari https://katadata.co.id/sitinuraeni/berita/62142eb2555ac/7-negara-dengan-sistem-pendidikan-terbaik-di-dunia
Azizah, Fetty. 2021. Menuju Kebijakan Berbasis Riset. Detik.com, 4 Nov 2021, diakses dari https://news.detik.com/kolom/d-5796336/menuju-kebijakan-berbasis-riset
Badan Kepegawaian Negara [BKN]. 2020. Karya Tulis Ilmiah dan Policy Brief Menjadi Masukan Pengambilan Kebijakan. 17 September 2020, diakses dari https://www.bkn.go.id/berita/karya-tulis-ilmiah-dan-policy-brief-menjadi-masukan-pengambilan-kebijakan
Gunawan dan Winarno, Endro. 2017. Refleksi terhadap Wacana Proses Kebijakan Berbasis Riset. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 41 (2):157-178.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.go.id [kemendikbud.go.id]. 2022. SINTA. Diakses dari https://sinta3.kemdikbud.go.id/journals/index/?q=sosial
Rakhmani, Inaya., dan Sakhiyya, Zulfa. 2019. Pembuatan kebijakan di Indonesia tidak didukung riset berkualitas dan kebebasan akademik. The Conversation, 13 Desember 2019, diakses dari https://theconversation.com/pembuatan-kebijakan-di-indonesia-tidak-didukung-riset-berkualitas-dan-kebebasan-akademik-128472
Subkhan, Edi. 2016. Kebijakan Pendidikan Berbasis Riset. Unnes, diakses dari https://unnes.ac.id/pakar/kebijakan-pendidikan-berbasis-riset
*tulisan ini adalah tulisan yang pernah dikirimkan oleh penulis pada Essay Writing Competition. Tema: SETAHUN BRINTERAKSI yang dilaksanakan oleh BRIN tahun 2022. Namun sampai draft ini dikirimkan ke tim editor Wesbite dan eMagz PMB BRIN belum juga ada kejelasan terkait hasil yang didapatkan penulis.
______________________________________
*) Opini dalam artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya dan tidak menjadi tanggung jawab redaksi website PMB BRIN
_______________________________________
Tentang Penulis
Dicky Rachmawan adalah peneliti PMB LIPI yang befokus pada kajian kajian masyarakat dan lingkungan khususnya hutan. Ia dapat dikontak di dickybrin@gmail.com atau dicky.rachmawan1992@gmail.com
Diunggah oleh
Unggahan lainnya
Artikel2023.03.16Komunikasi Politik Folklore Artikel2023.02.23Empati atau Suntik Mati: Refleksi Surplus Manula di Jepang dalam Film “Plan 75” Berita2023.02.20Call for Papers for Conference on Social Faultlines in Indonesia: Persistence and Change in An Evolving Landscape Artikel2023.02.17Pembangunan Sosietal, Depresi Sosial & Warga yang Sial