Home Artikel Opini Mendobrak Arus Mainstream terhadap Penyandang Disabilitas

Mendobrak Arus Mainstream terhadap Penyandang Disabilitas

0

[Masyarakat & Budaya, Vol. 25, No. 2, Januari 2022]

Oleh Samuel Agus Santosa ( Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro )

Diskursus mengenai isu disabilitas merupakan suatu hal yang sangat menarik dan perlu menjadi perhatian serius. Hal ini dikarenakan penyandang disabilitas ini seringkali dijelaskan sebagai bagian dari keabnormalan dan juga membuat kelompok disabiltas ini tersingkirkan (Salim, 2015). Selain itu peran disabilitas yang kemudian tergabung dalam kelompok disabilitas juga penting, hal ini terlihat dari apa yang dilakukan oleh organisasi penyandang disabilitas bersama lembaga swadaya masyarakat dalam mengajukan yudisial review berkaitan dengan hak pilih universal di bidang politik.

Dapat dilihat bahwa frasa “tidak terganggu jiwa ingatannya” dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 justru berpotensi menghilangkan hak pilih disabilitas mental. Akhirnya, organisasi penyandang disabilitas dan lembaga swadaya masyarakat mengajukan gugatan melalui yudisial review. Hasil dari gugatan tersebut yakni lahirlah ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 135 Tahun 2015 menghendaki bahwa prasyarat dalam frase “tidak terganggu jiwa/ingatannya” dimaknai sebagai hal yang ditentukan oleh professional kesehatan yang menentukan seseorang terganggu jiwa/ingatannya secara permanen dan bukan parsial. Jadi prasyarat tidak terganggu jiwa/ingatannya perlu dibuktikan dengan surat keterangan profesional kesehatan yang mensyaratkan pemilih apakah bisa memilih atau tidak pada saat hari pemungutan suara.

Selanjutnya, terkait pemahaman mengenai penyandang disabilitas hal itu adalah bagian dari kontruksi sosial masyarakat membentuk persepsi undervalued terhadap penyandang disabilitas (Andriani, 2016). Yang dimaksud kontruksi sosial adalah masih jamaknya penyandang disabilitas dianggap makhluk yang tidak normal sehingga perlu dibelas kasihani, dianggap beban, dan tidak produktif. Hal tersebut menempatkan posisi disabilitas dalam posisi yang tidak setara atau subordinat dengan masyarakat non disabilitas. Seringkali kita melihat bahwa penyandang disabilitas dipandang hanya dari keterbatasannya saja. Selanjutnya hal tersebut mendorong posisi tersingkirkan dari penyandang disabilitas dengan lingkungan masyarakatnya sebagai akibat konstruksi sosial yang terbangun.

Sebelum istilah disabilitas disepakati dan termaktub dalam UU 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas, lebih dulu istilah “Penyandang Cacat” menjadi istilah yang lama diperkenalkan. Istilah “Penyandang Cacat” adalah salah satu perspektif dari isu medik, yang menempatkan “keabnormalan” atau rusak “cacat”. Kemudian The United Nations International Covenant of Civil and Political Rights (ICCPR) dan The International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR) sebagai bagian dari proses pengumpulan hukum dan pencarian hukum (United Nations Universal Declaration of Human Right), untuk melindungi hak politik masyarakat sipil dan sekaligus terkait hak asasi manusia. Perjanjian tersebut disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam sidang umum pada 16 Desember 1966. Kemudian konvensi hak-hak penyandang disabilitas (Convention on the Rights of People with Disabilities – CRPD) yang disahkan PBB pada Tahun 2006, dan Indonesia menandatangani pada 2011 melalui UU No 19 tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities, maka pemaknaan itu mengubah pandangan terhadap kelompok disabilitas yang lebih menitikberatkan kepada penghargaan dan penghormatan.

Identitas dan pemaknaan dalam sebuah istilah terhadap satu kelompok menentukan bagaimana penghormatan terhadap mereka. Berger dan Luckmann (1979) menjelaskan bahwa identitas merupakan suatu unsur kunci dari kenyataan subjektif dan sebagaimana semua kenyataan subjektif, berhubungan secara dialektik dengan masyarakat. Proses-proses sosial dan interaksi sosial yang terjadi, dilakukan membentuk dan mempertahankan identitas ditentukan oleh struktur sosial. Oleh karenanya identitas berhubungan erat dengan dinamika yang terjadi di masyarakat.

Selanjutnya terkait jumlah penyandang disabilitas sendiri menurut data Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemsos), seperti dikutip dalam (International Labour Organization, 2013), bahwa pada 2010 jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebanyak 11.580.117 orang yang terdiri dari 3.474.035 orang penyandang disabilitas penglihatan, 3.010.830 orang penyandang disabilitas fisik, 2.547.626 orang penyandang disabilitas pendengaran, 1.389.614 orang penyandang disabilitas mental, dan 1.158.012 orang penyandang disabilitas kronis. Yang menjadi ironi, disabilitas juga mengalami proses marjinalisasi dari konstruksi masyarakat yang sedemikian rupa. Struktur sosial saat ini didominasi oleh struktur normalitas, maka disabilitas tidak lain masuk perangkap dalam struktur sosial tersebut (Slamet, 2007).

Dalam penelitiannya, Slamet (2007) menjelaskan bahwa konstuksi sosial itu dapat dilihat dari istilah kecacatan yang pernah hadir dalam identifikasi kelompok disabilitas. Istilah cacat adalah produk dari konstruksi sosial terhadap identifikasi kelompok disabilitas. Konstuksi sosial ini sama halnya dengan kaum laki-laki yang menyubordinasi kaum perempuan. Sekalipun istilah cacat sudah berganti dengan istilah disabilitas namun pandangan masyarakat masih jamak ditemukan yang masih menempatkan disabilitas dalam posisi undervalued. Dalam menyikapi hal tersebut maka diperlukan sebuah gerakan sosial untuk mawacanakan dan mendekontruksi pandangan mainstream dari masyarakat yang menyingkirkan penyandang disabilitas. Gerakan-gerakan sosial dengan isu disabilitas di Indonesia menemui bentuk terbaiknya dalam rangka penghapusan wacana identitas yang bersifat menyingkirkan penyandang disabilitas.

Gerakan sosial merupakan upaya kolektif untuk mengatur atau mewakili kepentingan kelompok yang sebelumnya tidak terorganisir atau tersisih secara politik (Reid dan Montilla, 2001). Gerakan sosial adalah sebuah konsep yang memuat dimensi dari tindakan dan perilaku kolektif (Sukmana, 2016). Dijelaskan bahwa tindakan kolektif dan perilaku kolektif disebabkan oleh kepentingan bersama yang bertujuan untuk meningkatkan status, kekuasaan, atau pengaruh dari kelompok yang bersangkutan. Tindakan kolektif dan perilaku kolektif adalah suatu yang beririsan terkait konsep dari gerakan sosial. Gerakan sosial perlu memenuhi prasyarat tentang dimensi tindakan kolektif dan perilaku kolektif. Kemudian dapat disimpulkan bahwa gerakan sosial adalah sebuah aksi untuk menentang atau melakukan sebuah perubahan.

Sesuai dengan definisi mengenai gerakan sosial yang mewakili kepentingan kelompok dan memuat tindakan kolektif dan perilaku kolektif. Maka tindakan dan perilaku kolektif dalam gerakan sosial ini dapat dilihat sebagai assosiasi kelompok yang ada dalam masyarakat sipil. Masyarakat sipil dengan kompleksitas isu yang berkenaan dengan mereka kemudian mengassosiasikan dirinya dalam kelompok (tindakan dan perilaku kolektif) ini dapat dilihat dari banyaknya kelompok/asosiasi tertentu dengan beragam isu yang kompleks, misalnya kelompok transgender, kelompok perempuan, dan kelompok disabilitas.

Ketika masyarakat sipil mengasosiasian dirinya dalam sebuah kelompok yang secara identitas sama, maka ini juga mendorong untuk selanjunya tercipta kesadaran, tindakan dan perilaku kolektif. Pemberdayaan dalam kelompok ini perlu didorong oleh masyarakat sipil yang mengasosiasikan dirinya dalam kelompokelompok disabilitas dalam menciptakan identitas bersama yang kemudian menurut (Fathy, 2019) digunakan untuk mereproduksi norma-norma informal bersama, mempererat hubungan ke dalam dan memperluas hubungan ke luar serta menjaga kepercayaan dan melebarkan radius penularannya ke luar kelompok mereka.

Gerakan sosial dalam ranah pertarungan wacana perebutan identitas yang inklusif menjadi penting dalam rangka mendorong kehidupan dan lingkungan inklusif bagi penyandang disabilitas. Ini dimulai ketika individu di dalam masyarakat sipil dengan berbagai latar belakang mengasosiasikan dirinya ke dalam kelompok. Proses-proses sosial dan interaksi sosial yang terjadi membentuk dan mempertahankan identitas sosial. Dan oleh karenanya gerakan sosial dalam proses dekontruksi wacana mainstream menjadi penting.

Selain itu, tak kalah penting untuk kemudian membangun kesadaran kolektif dalam bentuk tindakan dan perilaku kolektif antar penyandang disabilitas dalam sebuah organisasi. Seperti misalnya contoh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Sosial (Dinsos), sebenarnya sudah membuat satu wadah bersama yakni Himiks (Himpunan Masyarakat Inklusi Kota Semarang). Fungsi Himpunan Masyarakat Inklusi Kota Semarang (Himiks) ini adalah untuk advokasi, koordinasi, dan memudahkan pemerintah untuk memberi dan menyampaikan informasi terkait dengan disabilitas (Solider, 13 Desember 2017). Menurut hemat penulis peran Himiks, untuk selanjutnya juga perlu didorong untuk membangun kesadaran kolektif dan tindakan kolektif.

Dengan terbentuknya Himiks yang di dalamnya memuat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah suatu langkah yang baik untuk outcome mendobrak arus mainstream yang masih menganggap disabilitas sebagai kelompok yang semata-mata dilihat dari keterbatasan saja. Ini juga penting untuk membangun lingkungan inklusif dari dalam Himiks keluar. Yang perlu digaris bawahi adalah perlunya membangun peran Himiks yang lebih strategis untuk peran ini.

Mengenai kesadaran kolektif dan tindakan kolektif ini nampak dibuktikan bahwa selama ini advokasi yang dilakukan jamak melalui organisasi dan hasilnya dapat terlihat. Terbentuknya organisasi penyandang disabilitas perlu dilakukan secara massif dalam mendorong dan membangun kesadaran kolektif dalam bentuk tindakan dan perilaku kolektif antar penyandang disabilitas. Pengarusutamaan identitas terhadap wacana inklusif tidak berhenti ketika produk tersebut sampai pada tataran undang-undang.

Penciptaan pemahaman identitas yang inklusif kepada lingkungan masyarakat merupakan proses dialektis dan interaksi sosial yang berkelanjutan. Hal ini dapat dilihat misalnya dengan peran Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di Kota Semarang yang menggunakan konsep rehabilitasi sumber daya manusia berbasis masyarakat (Hasan, 2018). Kerja dari PPDI tidak hanya terpaku pada individu disabilitas melainkan hingga penciptaan kesadaran masyarakat dan lingkungan inklusif dimana disabilitas tinggal. Hal ini dibuktikan dengan adanya program home visit (kunjungan ke rumah) dengan pihak lain yang bertujuan menganalisis bagaimana keluarga dan lingkungan sosial sekitar dimana penyandang disabilitas berada. Tindak lanjut dari analisis tersebut PPDI memberikan gambaran dan memberikan pemahaman terkait nilai-nilai inklusif kepada keluarga dan lingkungan masyarakat dari penyandang disabilitas. Apa yang dilakukan oleh PPDI adalah ranah mempengaruhi wacana di tingkatan akar rumput dan kemudian menyampaikannya kepada pihak terkait. Peran PPDI ini juga sekaligus mendorong tindakan kolektif dan perilaku kolektif anggota penyandang disabilitas yang ada didalamnya.

Apa yang dilakukan oleh PPDI dan Himiks yang merupakan lembaga bentukan pemerintah merupakan satu hal yang baik dan perlu didorong kebermanfaatanya dalam mendobrak arus mainstream terhadap penyandang disabilitas. Pada akhirnya dapat dilihat bahwa peran masyarakat sipil yang tergabung dalam organisasi atau komunitas penyandang disabilitas dalam tataran rumput (sosial masyarakat) menjadi penting dalam proses mainstreaming wacana identitas inklusif pada tingkatan dasar atau satuan unit terkecil dalam masyarakat. Selain itu membangun kesadaran kolektif dan perilaku kolektif juga inheren di dalamnya (Editor Dicky Rachmawan).

Referensi

Ilustrasi: Shutterstock

Andriani, N. S. (2016). Kebijakan Responsif Disabilitas : Pengarusutamaan
Managemen Kebijakan di Level Daerah, Nasional dan Internasional.
PALASTREN, 9(1), 189–214

Berger, P.L dan Luckmann, T. (1979). The Social Construction of Reality. A Treatise in the Sociology of Knowledge. New York : Penguin Books.

Hasan, M. N. (2018). Pemberdayaan Penyandang disabilitas oleh DPC PPDI Kota Semarang (Skripsi, UIN Walisongo Semarang).

International Labour Organization. (2013). Decent Work for People with Disabilities (Inklusi
Penyandang Disabilitas di Indonesia). Diterbitkan ILO.

Sukmana, O. (2016). Konsep dan Teori Gerakan Sosial. Intrans Publishing

Reid, E. J., & Montilla, M. (2001). Exploring organizations and advocacy. In Volume 2 of the seminar series nonprofit advocacy and the policy process. Washington, DC: The Urban Institute.

Fathy, R. (2019). Modal Sosial: Konsep, Inklusivitas dan Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal
Pemikiran Sosiologi Volume 6 No. 1, Januari 2019 Modal
, 6(1), 1–17.

Slamet, T. (2007). Menimbang Difabelisme sebagai Kritik Sosial. Jurnal Sosial Humaniora, 2(2), 105–114.

Solider. (13 Desember 2017). Merangkul Organisasi Difabel Semarang Pembentukan Himiks,https://www.solider.id/baca/4065-merangkul-organisasi-difabel-semarang pembentukan-hmiks (diakses 9 Desember 2021)

______________________________________

*) Opini dalam artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya dan tidak menjadi tanggung jawab redaksi website PMB BRIN

_______________________________________ 

Tentang Penulis

Samuel Agus Santosa adalah mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro (Undip). Penulis memiliki minat kajian seputar pemilu dan kelompok rentan. Email: samuelagus127@gmail.com

 

 

 

 

 

NO COMMENTS

Exit mobile version