[Masyarakat & Budaya, Vol. 27, No. 6, Oktober 2022]

oleh  Ratna Indrawasih (Peneliti PMB BRIN)

Meningkatnya penyalahgunaan zat-zat adiktif seperti Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) atau lebih dikenal dengan istilah narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya), selain sangat berbahaya bagi tubuh, juga menjadi masalah bagi umat manusia di berbagai belahan bumi.

Di Indonesia peningkatan penyalahgunaan narkoba meningkat drastis pada 1990-an ketika ekstasi, sabu-sabu, dan heroin memasuki pasaran Indonesia. Penyalahgunaan narkoba di Indonesia setiap tahunnya semakin meluas dan sangat mengkhawatirkan, tidak saja di perkotaan, melainkan juga menjangkau ke perdesaan (Pusat Data dan Informasi, Kementerian Kesehatan RI, 2014). Laporan hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) diketahui bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia menyebar di seluruh wilayah Indonesia meliputi 34 provinsi (BNN, 2020). Bahkan wakil presiden (Ma’ruf Amin) dalam sambutannya pada acara Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 26 Juni 2021, tahun 2017 angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah mencapai 3,3 juta, dan dalam tahun 2019 meningkat menjadi 3,6 juta (CNN Indonesia, 2021). Data lain, yaitu dari hasil penelitian BNN dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) pada tahun 2021, ditemukan yang pernah mengkonsumsi narkotika sebanyak 4.534.744 orang pada tahun 2019 dan naik menjadi 4.827.619 pada tahun 2021.

Peningkatan penyalahgunaan narkoba dipengaruhi oleh agresifnya para pengedar dan bandar narkoba. Menurut keterangan informan baik dari instansi pemerintah maupun masyarakat termasuk penyalahguna, bahwa pada umumnya strategi yang dilakukan oleh pengedar adalah dengan membujuk sasaran dengan informasi  yang seolah-olah narkoba itu bisa membantu mengatasi masalah hidup yang sedang dialami  dan memberikan dengan cuma-cuma tanpa harus membayar. Setelah sasaran berhasil terpengaruh untuk mencoba sekali dua kali dan kemudian menjadi ketagihan, maka ketika ditawari lagi akan langsung mau dan harus membayar (Data wawancara pada penelitian lapangan di Kepulauan Bangka Belitung tahun 2021). Dengan demikian bahwa strategi yang dilakukan oleh pengedar secara perlahan tapi mengenai sasaran. Bisa diduga pula setelah kecanduan akan menambah pengeluaran untuk narkoba, sementara pendapatannya tidak meningkat maka ada kemungkinan terpikir untuk ikut terlibat sebagai pengedar, dengan cara yang sama, begitu seterusnya.

Strategi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Melalui Tri Sentra Pendidikan

Salah satu strategi untuk memerangi narkoba yaitu melalui jalur pendidikan di  lingkungan tempat seseorang berada yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat. Tiga lingkungan pendidikan tersebut dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro dikenal sebagai  Tri Sentra Pendidikan. Tri Sentra Pendidikan atau Tiga Pusat Pendidikan, yang menerangkan bahwa pendidikan berlangsung di tiga lingkungan yaitu, keluarga, sekolah, dan masyarakat. Ketiganya memiliki peran di dalam proses pendidikan, serta saling mengisi dan memperkuat satu dengan yang lainnya. Tanggung jawab pendidikan tidak hanya pada pemerintah semata, namun termasuk juga keluarga dan masyarakat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa “Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan (pauddikmassulut.kemdikbud.go.id, 2018).

Pencegahan di Lingkungan Keluarga

Pencegahan melalui lingkungan lingkungan keluarga akan lebih efektif jika dilakukan sejak dini, yaitu melalui pendidikan  keluarga. Dalam Undang Undang (UU) Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,  disebutkan bahwa keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat terdiri dari suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. Keluarga merupakan lingkungan yang pertama bagi perkembangan individu anak, karena sejak kecil anak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan keluarga. Awal pendidikan anak sebenarnya diperoleh melalui keluarga, dalam dunia pendidikan disebut pendidikan informal. Pembelajaran yang terjadi di dalam keluarga terjadi setiap hari pada saat terjadi interaksi antara anak dengan keluarganya. Peran orang tua menjadi panutan bagi anak-anaknya. Dalam keluarga, orang tua mempunyai peran yang sangat penting dalam membentuk dan mengembangkan karakter dan kepribadian anak. Semakin baik kualitas keluarga, maka kemungkinan besar anak akan tumbuh dan berkembang kepribadian dan karakternya yang berkualitas pula.

Pendidikan keluarga merupakan  dasar pendidian bagi anak, terutama terkait dengan nilai-nilai agama,  budi pekerti, bersikap dan berperilaku serta cara pandang terhadap sesuatu, yaitu menanamkan kepada anak dan anggota keluarga lain akan hal-hal baik yang perlu dilakukan dan hal-hal yang tidak baik agar dihindari/dijauhi oleh anak dan seluruh anggota keluarga. Idris dan Jamal (1992) menyatakan bahwa orang tua harus bisa memberikan dasar pendidikan, sikap, dan keterampilan dasar seperti pendidikan agama, budi pekerti, etika sopan santun, kasih sayang, rasa aman, dasar-dasar untuk mematuhi peraturan dan menanamkan kebiasaan-kebiasaan. Dengan penanaman dasar pendidikan tersebut sejak dini diharapkan akan membentuk kepribadian yang baik pada anak dan keyakinan agama yang kuat yang bisa membentengi anak dari pengaruh-pengaruh buruk/ negatif dari luar lingkungan keluarga. Dalam hal ini akan menjadikan anak memiliki karakter kepribadian yang baik sehingga bisa menjaga diri dari pengaruh-pengaruh yang tidak baik termasuk bujukan-bujukan untuk menggunakan narkoba. Terlebih lagi pada era sekarang ini yang disebut dengan era digital/milenial.

Di era milienial penggunaan teknologi komunikasi seperti smartphone sudah tidak mengenal batasan usia, tua dan muda sudah tak asing lagi meggunakan smartphone. Kehadiran smartphone menjadikan penggunanya jarang bersosialisasi secara langsung dengan orang-orang yang ada di sekitarnya. Jika dicermati lebih lanjut, pada saat ini informasi dan tontonan yang diterima oleh anak dari masyarakat melalui televisi maupun smartphone masih banyak kita jumpai hal-hal yang sebenarnya belum pantas untuk diterima oleh mereka (pauddikmassulut.kemdikbud.go.id, 2018).

Di era mileial seorang anak akan mudah mendapatkan informasi-informasi dari mulai dari hal-hal yang baik maupun yang tidak baik dan menyesatkan, termasuk tawaran untuk menggunakan obat-obatan terlarang seperti narkoba. Oleh karena itu dengan penanaman pendidikan agama, budi pekerti, dan dasar-dasar untuk mentaati peraturan yang kuat maka dapat menjadikan seorang anak tidak mudah untuk terpengaruh hal-hal buruk termasuk penggunaan narkoba.

Di samping membekali dengan pendidikan, keluarga juga perlu melakukan pengawasan terhadap anak. Pada keluarga yang anak-anaknya sudah dewasa, tidak hanya orang tua yang melakukan pengawasan terhadap anak akan tetapi anak atau anggota keluarga lain juga melakukan pengawasan terhadap orang tua, dalam arti saling mengawasi. Pengawasan dilakukan dengan cara saling berinteraksi dan berkomunikasi. Komunikasi dalam keluarga bisa dilakukan melalui perbincangan-perbincangan dalam keluarga dengan santai pada saat makan bersama, aktifitas apa saja yang dilakukan di luar rumah oleh anak-anak termasuk orang tua dan anggota lainnya, misal di sekolah atau dengan teman di lingkungan rumah dan di tempat lain.

Anggota keluarga  saling mengingatkan hal-hal yang baik dilakukan dan tidak baik yang harus ditinggalkan/dijauhi dalam hal ini termasuk narkoba. Dengan interaksi dan komunikasi yang intensif antar anggota keluarga maka akan tercipta hubungan keluarga yang harmonis. Dalam keluarga yang mana semua anggota keluarga memiliki hubungan yang harmonis dan telah tertanam pendidikan agama yang kuat sejak dini/sejak kecil akan tercipta  ketahanan keluarga, yaitu tahan terhadap pengaruh-pengaruh negatif dari luar, termasuk dari teman atau orang-orang yang mencoba membujuk untuk mengkonsumsi narkoba. Di era digital seperti sekarang ini, orang tua juga perlu melakukan pengawasan terkait apa yang dilihat anak-anak melalui Handphone, mengingat anak-anak balita sekalipun banyak yang bisa mengakses media tersebut.

Adanya pendidikan dalam keluarga, penanaman nilai agama sejak dini sebagai dasar untuk mentaati pada aturan/ perintah Tuhan dan pendidikan keluarga lainnya, adanya perhatian dan pengawasan oleh orang tua dan anggota keluarga lain,serta adanya saling perhatian antar anggota keluarga maka diharapkan akan tercipta ketahanan keluarga, yang dapat menangkal pengaruh-pengaruh dan tindakan-tindakan buruk termasuk penyalahgunaan narkoba.

Pencegahan di Lingkungan Sekolah

Sekolah merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara formal atau disebut juga dengan pendidikan formal. Penyelenggaraan pendidikan di sekolah saat ini lebih tepat mengedepankan fasilitasi kepada peserta didik dalam arti student center bukan teacher center. (pauddikmassulut.kemdikbud.go.id, 2018)

Sekolah adalah tempat memberikan pandangan kepada peserta didik dalam mensikapi hal-hal yang baik dan buruk yang baik untuk dilakukan maupun tidak, yang dilakukan  dengan metode pendidikan sekolah. Dalam hal ini termasuk menyikapi teman-teman maupun orang lain yang berusaha mempengaruhi untuk melakukan seesuatu termasuk hal-hal yang tidak baik. Di sekolah, guru sebagai pendidik memberikan pengajaran ilmu pengetahuan umum dan ilmu pengetahuan agama melalui sekolah untuk memperkuat pendidikan agama yang diperoleh dari keluarga. Pengetahuan umum termasuk pengetahuan sosial, penting pula memberikan wawasan kepada anak didik tentang barang-barang yang berbahaya yang harus dihindari/dijauhi atau harus berhati-hati/waspada sebelum menggunakannya seperti misal makanan yang baik dan tidak baik untuk dikonsumsi dan yang harus dihindari. Pengetahuan tersebut juga diajarkan/disampaikan sejak dini/awal anak memasuki dunia pendidikan, yaitu tingkat Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD), mengingat ada kasus pengedaran narkoba di lingkungan sekolah tersebut melalui bentuk permen serta banyak anak-anak SD yang “Ngelem” Aibon. Terlebih lagi pada lingkungan sekolah lanjutan, yaitu pada anak didik usia remaja, yang mana anak-anak sudah mengenal pergaulan lebih luas lagi.

Demikian pula dilingkungan pendidikan perguruan tinggi. Dalam arti bahwa sosialisasi atau pemberian informasi untuk pencegahan tindakan menyimpang, dalam hal ini pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan secara bersinambungan, konsisten dan secara kontinyu. Di lingkungan pendidikan perlu dibentuk penggiat anti narkoba, yaitu untuk saling mengingatkan kepada sesama teman sebaya, yaitu kelompok anak yang menjadi role model bagi teman sebaya dalam sikap kepribadian yang baik dan mengajak pada kebaikan dan agar lingkungan sekolah bersih dari narkoba.

Pencegahan di Lingkungan Masyarakat

Kelompok penggiat narkoba di sekolah yaitu Sekolah Menegah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Umum (SMU) maupun dari kalangan mahasiswa perguruan tinggi bisa berperan juga di luar lingkungan pendidikan sekolah/perguruan tinggi, yaitu menjadi role model di lingkungan masyarakat. Bahwa masyarakat merupakan sekumpulan manusia yang saling berinteraksi dalam suatu hubungan sosial. Anak dalam pergaulannya di lingkungan masyarakat tentu banyak berinteraksi secara langsung maupun tidak langsung Secara langsung misalnya seorang anak bermain/bergaul dengan teman-temannya di luar rumah, sedangkan secara tidak langsung misalnya melihat kejadian-kejadian yang dipertontonkan oleh masyarakat. Anak akan memperoleh pembelajaran di dalam masyarakat tersebut (https://pauddikmassulut.kemdikbud.go.id, 2018). Oleh karena itu anggota masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang baik memberikan keamanan dan kenyamanan anggota masyarakatnya. Hal itu bisa tercipta, jika keluarga-keluarga dalam masyarakat semua berusaha menciptakan ketahanan keluarga.

Adanya role model –role model di lingkungan masyarakat bisa berperan memberikan contoh teladan yang baik/ mengingatkan sesama teman sebaya untuk menghindari hal-hal yang tidak baik (dalam halini termasuk narkoba), dan bisa dikatakan berperan dalam pendidikan lingkungan masyarakat. Pendidikan dalam lingkungan masyarakat termasuk pula dilakukan oleh para tokoh agama yang diselipkan baik melalui tauziah/ceramah di masjid, kotbah gereja dan lain sebagainya.

Penutup

Mengingat semakin meningkat penyalahgunaan narkoba di Indonesia, tidak hanya di perkotaan tetapi juga di pedesaan, dari kalangan remaja sampai usia lanjut, bahkan ada pula anak yang masih sekolah TK, maka diperlukan upaya penanggulangan, terutama pencegahan yang dimulai sejak dini. Pencegahan sejak dini akan efektif  dilakukan melalui Tri Sentra Pendidikan, yaitu pendidikan dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat. Melalui pendidikan dalam lingkungan keluarga terutama penanaman pendidikan agama sebagai dasar, perhatian dan kasih sayang orang tua dan anggota keluarga lainnya dalam keluarga untuk memberikan rasa nyaman dalam lingkungan keluarganya sehingga anak tidak terpikir untuk mencari perhatian di luar keluarga. Selain perhatian juga pnting pula pula dilakukan pengawasan oleh orang tua terhadap anak terutama bagi anak yang sudah sekolah atau keluar rumah. Dengan demikian, diharapkan anak tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal buruk di luar termasuk penyalahgunaan narkoba. Ditambah pendidikan dari lingkungan sekolah yang memberikan berbagai macam pengetahuan dan wawasan dari para pendidik di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, dengan metode yang disesuaikan dengan usia anak didik. Dilengkapi pula pergaulan yang baik dari lingkungan masyarakat baik dari teman di lingkungan rumah, maupun lingkungan masyarakat luas serta dari lingkungan tempat-tempat ibadah, diharapkan akan memperoleh hasil yang optimal dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian dapat menekan peningkatan penyalahgunaan narkoba di Indonesia dan menyumbang penurunan penyalahgunaan narkoba di tingkat global. (Editor: Hidayatullah Rabbani)

Referensi

Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), 2016, Strategi Sederhana Pencegahan Penggunaan Narkoba Melalui Keluarga. https://www.bkkbn.go.id/detail.post

BNN, 2020, Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2019. Pusat Penelitian, Data, dan Informasi.

Cnnindonesia.com, 2021, Wapres : Pengguna Narkoba Naik. Generasi Milenial Rentan Kena. https://www.cnnindonesia.com 26/06/2021

Kementerian Kesehatan RI, 2014, “Gambaran Umum Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia”, Buletin Jendela Data dan Informasi Kesehatan Semester 1, 2014. Pusat Data dan Informasi,

Pauddikmassulut.kemdikbud.go.id, 2018, Tri Sentra Pendidikan Gagasan Ki Hajar Dewantara. https://www.pauddikmassulut.kemdikbud.go.id.berita

Data Lapangan Penelitian BNN Tahun 2019-2021

______________________________________

*) Opini dalam artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya dan tidak menjadi tanggung jawab redaksi website PMB BRIN

_______________________________________

Tentang Penulis

Ratna Indrawasih adalah peneliti di Pusat Riset Masyarakat dan Budaya-BRIN, fokus penelitiannya pada Masyarakat Pesisir dan Nelayan. Sejak tahun 2019 tergabung dalam kerja sama riset LIPI/BRIN-BNN tentang kajian pengguna narkonba di Indonesia, ia dapat dihubungi melalui surel: ratnaindrawasih59@gmail.com