[Masyarakat & Budaya, Vol. 26, No. 10, Juli 2022]
oleh Alfin Dwi Rahmawan (Lembaga Kajian, Konsultasi, dan Pemberdayaan Sosial “The Fitri Center”)
Akhir-akhir ini Indonesia dipenuhkan dengan berita tentang para orang kaya baru yang berusia muda yang disebut dengan Crazy Richnya Indonesia. Setidaknya ada 7 Crazy Rich yang namanya mondar-mandir di jagat media sosial, apakah itu berkaitan dengan aktivitasnya ataupun berkaitan dengan bisnis yang mereka lakukan. Mengutip dari kompas.com (2022) ke 7 orang tersebut ialah Raffi Ahmad, Maharani Kemala, Gilang Widya Pramana, Doni Salmanan, Indra Kesuma, Ahmad Sahroni, dan juga Rudy Salim. Ketujuh orang ini digadang-gadang sebagai anak muda yang memiliki penghasilan yang melimpah dengan jalannya masing-masing. Tetapi ironisnya saat ini kita dihebohkan dengan salah dua dari ke tujuh Crazy Rich ini yang menjadi tersangka pada bisnis atau usaha yang dilakoninya selama ini, yaitu Doni Salmanan dan Indra Kesuma atau Indra Kenz yang mendapatkan hasil kekayaannya dari hasil sebagai afiliator trading dari masing-masing platform yang mereka promosikan.
Doni Salmanan dan juga Indra Kenz menjadi tersangka setelah diduga melakukan penipuan, penyebaran berita bohong hingga pencucian uang, yang membedakan keduanya ialah mereka masing-masing tergabung di platform yang berbeda. Doni di platform Qoutex sedangkan Indra Kenz di platform Binomo. Kedua orang ini memiliki kedekatan dengan banyak selebriti hingga para selebgram di Indonesia dan tidak jarang juga mereka memamerkan kekayaan masing-masing di media sosial. Dengan aktivitas mereka di jagat media sosial menjadikan mereka sebagai orang yang memiliki pengaruh kepada orang banyak dan tentunya dengan pengaruh itu mereka dengan mudah menarik banyak orang untuk dapat bergabung di dalam trading yang mereka promosikan.
Mengenal Qoutex dan Binomo
Mengutip dari kompas.com (2022), Qoutex dan juga Binomo merupakan sebuah platform Binary Option yang tidak mempunyai aset untuk diperdagangkan. Binary Option adalah salah satu produk keuangan dimana pihak-pihak yang melakukan transaksi diberi pilihan untuk menebak “ya” atau “tidak” untuk harga suatu aset yang diperdagangkan. Simpelnya trader harus memilih salah satu opsi saja, dan jika benar trader akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan syarat yang telah disepakati di awal, dan jika salah trader akan mengalami kerugian yang tidak sedikit. Ketika menang para trader ini akan mendapatkan keuntungan sekitar 80% dari jumlah taruhan yang dikasih, dan jika kalah maka uang yang dipertaruhkan tersebut akan ditarik oleh bandar si pemilik Binary Option sebanyak 100%.
Dua situs ini memang memiliki banyak pengguna yang cukup banyak di seluruh dunia. Qoutex dan juga Binomo selain sudah dikenal secara Internasional tetapi banyak juga yang menilai bahwa kedua situs ini lebih mirip seperti judi online atau casino online ketimbang dengan situs trading. Hal ini bukan tanpa sebab, karena cara kerja yang dilakukan oleh situs ini lebih mengarah kepada perjudian dan sangat jauh dari cara kerja trading. Menurut Puspitasari & Aulia (2021), Binary Option tidak memiliki legalitas ditinjau dari UU perdagangan komoditi nomor 32 tahun 1997 dikarenakan tidak memenuhi unsur sebagai komoditi. Unsur komoditi yang dapat dikatakan dalam Puspitasari & Aulia melihat pada pasal 1457 KUHPerdata pada frasa “menyerahkan suatu kebendaan”, karena unsur komoditi yang harus ada pada pasal 1457 KUHPerdata adalah unsur kebendaan itu. Sehingga pada skema yang ada pada Binary Option tidak dapat dikatakan sebagai jual beli karena tidak mengandung unsur komoditi tersebut. Transaksi Binary Option juga tidak memenuhi unsur kausa halal sehingga tidak memenuhi pasal 1320 KUHPerdata untuk dapat dikatakan sebagai kontrak yang sah karena terdapat perjanjian yang merugikan pihak-pihak tertentu.
Penelitian yang dilakukan oleh Mukarromah (2021) juga menyebutkan bahwa trading yang dilakukan oleh platform Binomo merupakan aktivitas yang haram. Hal ini dikarenakan adanya unsur spekulasi dan untung-untungan, yang dimana kategorisasi daripada praktik trading Binary Option ini merupakan permainan judi yang telah diperbarui walaupun menggunakan sebuah analisis maupun tidak. Sehingga sudah jelas bahwa tindakan praktik Binary Option yang terdapat pada platform Qoutex dan juga Binomo ini merupakan tindakan yang salah berdasarkan undang-undang maupun berdasarkan syariat agama Islam.
Tendensi Masyarakat Risiko Pada Binary Option
Dalam praktiknya sudah sangat jelas bahwa Binary Option merupakan bentuk tindakan ilegal di Indonesia. Kegiatan berkedok trading komoditas ini tidak mendapatkan izin usaha dari badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (Bappebti) dari Kementerian Perdagangan, dan juga sarat akan perjudian karena hanya menebak. Tetapi yang anehnya, sudah tahu kegiatan yang dilakukan sangat jauh dari aktivitas perekonomian yang bersih tetapi masih banyak yang tertarik untuk melakukannya. Tentu saja ini ada pelibatan dari sosok-sosok yang dapat memengaruhi masyarakat secara luas, seperti Indra Kenz dan juga Doni Salamanan.
Walaupun dari praktiknya sudah sangat melenceng tetapi yang menjadi pertanyaannya kenapa masih banyak masyarakat yang terperangkap dalam investasi bodong ini. Jawaban yang mungkin tepat selain adanya tokoh-tokoh yang berpengaruh sepeti Indra Kenz dan Doni Salmanan ialah karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat risiko yang begitu mudah terpengaruh. Masyarakat mudah terjerat dan tertipu karena masyarakat Indonesia memiliki kecenderungan untuk mencari cara cepat agar mendapatkan sebuah keuntungan, dan salah satu cara yang dilakukan ialah dengan mengikuti cara trading investasi bodong ini. Berdasarkan data, jumlah korban dari aplikasi Binomo sebanyak kurang lebih 10.000 orang yang ikut menggunakannya, sedangkan untuk Qoutex juga tidak sedikit yang mengalami kerugian akibat penipuan dari praktik Binary Option yang dipromosikan oleh seorang Doni Salmanan.
Masyarakat risiko merupakan salah satu pembahasan yang sangat lekat dalam Sosiologi, ada beberapa tokoh yang cukup konsern dalam pembahasan ini. Seperti Ulrich Beck, orang pertama yang mencetuskan istilah masyarakat risiko dalam karyanya yaitu “Risk Society: Toward a New Modernity”. Beck berpendapat kita masih akan terus berada dalam kehidupan modern, walaupun dalam bentuk modernitas yang baru. Tahap klasik modernitas sebelumnya berkaitan dengan masyarakat industri, sedangkan kemunculan modernitas baru berkaitan dengan masyarakat risiko. Selain itu juga Sosiolog lain seperti Antoni Giddens juga turut menyumbangkan pemikirannya terkait masyarakat risiko dalam karyanya mengenai kultur. Dimana ia berpendapat bahwa modernitas adalah kultur yang berisiko (Ritzer, 2015). Jadi masyarakat risiko berarti sebagai suatu istilah yang merujuk kepada perubahan kondisi baru pada kehidupan manusia saat ini, dimana dari modernitas menuju modernitas lanjut dan melahirkan konsekuensi seperti ketidakmenentuan dan risiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Jadi penulis mengambil tiga hal yang patut disoroti dalam hal praktik Binary Option dalam kasus Binomo dan Qotex terkait dengan masyarakat risiko. Pertama, dengan adanya sosok influencer seperti Indra Kenz dan juga Doni Salmanan menyebabkan masyarakat mudah terpengaruh dan mengikuti apa yang mereka sebarkan kepada masyarakat. Kedua, dengan ketidakmenentuan yang terjadi di masyarakat saat ini sehingga menyebabkan masyarakat mencoba mencari jalan pintas agar mendapatkan keuntungan dan dapat berinvestasi dengan cara yang instan. Ketiga, di tengah maraknya iklan investasi saham masyarakat merasa takut ketertinggalan akan investasi sehingga mengambil risiko untuk mendapatkan produk investasi tanpa melakukan background check dan juga melihat legalitasnya. Fenomena yang terjadi dengan maraknya praktik Trading Binary Option dan juga pelibatan para orang-orang yang berpengaruh menjadi salah satu contoh dari masyarakat risiko yang diakibatkan pula oleh perilaku industri teknologi yang berkembang.
Untuk yang pertama, dengan menghadirkan sosok influencer seperti Indra Kenz dan juga Doni Salmanan sebagai afiliator dari praktik Binary Option tentu akan memberikan pengaruh yang besar kepada calon pemakai. Dengan melalui berbagai media yang mereka gunakan terbukti berdampak kepada masyarakat untuk dapat tergabung ke dalam lingkaran praktik Binary Option. Hal ini dikarenakan masyarakat kembali memerlukan tokoh-tokoh atau sosok yang dapat tampil di depan publik dengan membawakan sebuah wacana bahwa mereka adalah contoh orang yang sukses dengan menerapkan praktik Binary Option di usia mudanya. Tentu kedua orang ini menjadi sangat populer dan tentunya pula membawa massa yang banyak karena telah dianggap sebagai testimoni dari apa yang mereka sebarkan yaitu praktik Binary Option.
Kedua, Di masyarakat modernitas lanjut ketidakmenentuan ini diciptakan oleh reproduksi risiko dan tindakan manusia seperti industri yang tentu salah satu tujuannya sebagai penentuan kelas sosial seperti kekayaan. Penentuan kelas sosial ini bisa dilakukan dengan salah satu cara yaitu dengan berinvestasi. Berinvestasi melalui Binary Option merupakan salah satu bentuk dari industri yang berkembang saat ini, dan tentu mendorong manusia untuk dapat mengambil tindakan cepat dengan segala pengetahuan yang manusia miliki. Sehingga tidak jarang dengan kondisi yang seperti ini dimana semasa pandemi memengaruhi pendapatan masyarakat banyak orang mengambil jalan pintas untuk mendapatkan segala sesuatu yang diinginkannya, termasuk sumber kekayaan melalui investasi abal-abal yang didalamnya mengandung risiko yang sangat besar.
Ketiga, karena kondisi sosial saat ini sedang marak berbicara mengenai investasi sehingga menimbulkan banyak orang untuk mengambil langkah instan untuk berinvestasi. Mengambil pilihan antara belajar dari 0 dengan kesulitan-kesulitannya atau mengambil jalan pintas tetapi dengan risiko yang sangat tinggi. Dari kasus Qoutex dan Binomo ini menunjukkan bahwa masyarakat enggan mengambil jalan yang susah dan memilih produk yang benar-benar berguna sebagai produk investasi. Dengan upaya untuk mengejar ketertinggalan dalam investasi tersebut menjadikan masyarakat ini menempuh cara dengan mengesampingkan legalitas dan tidak melihat latar belakang dari produk yang mereka percayakan. Sehingga secara tidak sadar mereka telah terjerat ke dalam praktik investasi abal-abal dan tidak memiliki legalitas hukum yang jelas.
Kita tahu bahwa kehidupan manusia kini lebih diwarnai oleh ketidakmenentuan dan juga risiko yang dapat terjadi sewaktu-waktu seperti yang telah dijelaskan oleh Giddens dan Beck. Sehingga apa yang terjadi pada fenomena Trading Binary Option ini memperlihatkan bahwa ada ambisi yang terdapat di masyarakat, yaitu ambisi berupa mengejar ketertinggalan akan berinvestasi. Tetapi yang dilakukan malah menimbulkan risiko yang tinggi karena perilaku masyarakat yang kurang dapat memilih dan memfilter sesuatu yang digunakan atau seseorang yang dapat dipercaya dalam berinvestasi. Jadi jika kita dapat belajar dari fenomena Trading Binary Option bahwa kita menjadi dapat lebih memahami memang benar di dalam masyarakat memiliki karakteristik penting yaitu adanya risiko dan juga cara untuk mengatasi atau meminimalkan suatu masalah. Tetapi kalau dilihat terkadang cara yang kita ambil untuk meminimalkan suatu masalah tersebut maka akan muncul masalah lainnya. Maka itulah yang disebut dengan kehidupan yang dipenuhi dengan risiko. (Editor: Al Araf Assadallah Marzuki)
Referensi:
Kompas.com. (2022). Apa Itu Binomo dan Qoutex yang Seret Indra Kenz dan Doni Salmanan ke Penjara. https://nasional.kompas.com/read/2022/03/15/13541641/apa-itu-binomo-dan-quotex-yang-seret-indra-kenz-dan-doni-salmanan-ke-penjara?page=all
Kompas.com. (2022). Heboh Disebut Tajir Melintir, Ini 7 orang “Crazy Rich” di Indonesia. https://www.kompas.com/wiken/read/2022/03/12/183000481/heboh-disebut-tajir-melintir-ini-7-orang-crazy-rich-di-indonesia?page=all
Mukarromah, Pancar. S. I., (2021). Sistem Binary Option Pada Platform Binomo Dalam Perpektif Hukum Islam. Skripsi Universitas Islam Indonesia.
Puspitasari, D., & Aulia, R. (2021). Binary Option sebagai Komoditi Perdagangan Berjangka di Indonesia 628. 2(8), 627–648. https://www.inforexnews.com/motivasi/binary-option-trading.
Ritzer, George. (2015). Teori Sosiologi Modern Edisi Ketujuh. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP.
______________________________________
*) Opini dalam artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya dan tidak menjadi tanggung jawab redaksi website PMB BRIN
_______________________________________
Tentang Penulis
Alfin Dwi Rahmawan adalah seorang lulusan jurusan sosiologi Universitas Bangka Belitung. Kini ia tergabung ke dalam lembaga kajian, konsultasi, dan pemberdayaan sosial “The Fitri Center. Penulis aktif menulis sebagai peneliti independen dalam kajian Sosial Humaniora. Ia memiliki fokus pada Kajian Sosiologi Komunikasi & Media, Gender, dan Budaya Populer. Penulis dapat dihubungi melalui alfindwirahmawan98@gmail.com.
Diunggah oleh
Unggahan lainnya
Artikel2023.03.16Komunikasi Politik Folklore Artikel2023.02.23Empati atau Suntik Mati: Refleksi Surplus Manula di Jepang dalam Film “Plan 75” Berita2023.02.20Call for Papers for Conference on Social Faultlines in Indonesia: Persistence and Change in An Evolving Landscape Artikel2023.02.17Pembangunan Sosietal, Depresi Sosial & Warga yang Sial