Oleh Luis Feneteruma (Peneliti Hukum PMB LIPI)

Lahirnya Undang – Undang No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Papua sebagaimana telah di amandemen dalam UU No. 35 Tahun 2008 bertujuan untuk membangun Papua di segala bidang demi kemakmuran dan kesejahteraan orang asli Papua (OAP). Di dalam UU Otsus tersebut sudah tercantum dengan jelas organisasi atau lembaga yang merepresentasikan OAP seperti Pemerintah Daerah, Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (pengangkatan melalui jalur otsus) yang bekerja untuk keberpihakan hak- hak dasar OAP. Banyak program yang sudah dilaksanakan selama enam belas tahun lebih Otsus berjalan tetapi belum sepenuhnya mencapai tujuan dan harapan dari otsus tersebut.

Sumber foto: Kompas Regional

Berbagai persoalan muncul ketika adanya Otsus baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Seiring berjalannya waktu, kebijakan-kebijakan baru yang dikeluarkan dari pusat juga mempunyai andil dalam mempengaruhi implementasi Otsus. Tumpang tindih aturan yang menyebabkan berbagai persoalan terjadi di tanah Papua, salah satunya adalah perebutan kekuasaan di daerah pemekaran baru sehingga OAP sendiri hidup saling bersaing antar suku demi  memperoleh jabatan dan kekuasaan yang berakibat timbulnya primordialisme – primordialisme kesukuan. Di dalam Policy Brief  Jaringan Damai Papua (JDP) tahun 2015 secara jelas dituliskan ada tiga masalah utama di Papua yaitu i) masalah politik, hukum dan keamanan, ii) masalah sosial ekonomi, dan iii) masalah sosial budaya.

Lalu, apa yang akan terjadi ketika Otonomi Khusus Papua selesai dengan melihat fakta sosial perkembangan orang Papua sekarang ini? Baiknya kita kembali berkaca pada sejarah yang pernah di tuliskan oleh seorang misionaris Papua, Izhak Samuel Kijne.

Ketika Masa Otsus Selesai

Kita semua sudah  mengetahui bahwa ruang dan waktu berlakunya Otsus di tanah Papua hanya 25 tahun setelah itu akan berakhir. Oleh karena itu, masa depan orang asli Papua menjadi tanda tanya dan selalu ada di pikiran semua OAP. Yang paling penting adalah masa depan tanah Papua berada di tangan generasi OAP sendiri. Maka, sebagai OAP diharapkan mampu membuka cakrawala berpikir untuk mempelajari budaya luar dan perkembangan dunia global. Pengetahuan ini haruslah berdampak positif terhadap kehidupan sehari-hari tanpa meninggalkan budaya Papua. Salah satu cara yang dapat dilakukan yaitu melalui pendidikan baik pendidikan formal maupun non formal.

Melihat kondisi perkembangan dunia sekarang ini dan masa yang akan datang, OAP bukan hanya bersaing sesama internal suku Papua lagi tetapi bersaing dengan suku-suku dari luar seperti sudah terjadi sekaranga ini, dimana mereka mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) dan manajemen hidup yang sudah lebih maju. Apalagi adanya program Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau pasar bebas Asia Tenggara yang sudah diberlakukan sejak 2016 membuat gelombang arus pekerja asing dari luar negeri akan semakin besar mengisi ruang – ruang pekerjaan yang ada di pusat maupun daerah lainnya termasuk tanah Papua. Lihat saja perusahaan – perusahaan raksasa yang menanam modal di Papua mempunyai karyawan asing yang begitu besar jumlahnya, hal itu baru sebagian perusahaan kedepan lagi atau di tahun – tahun yang akan datang pasti akan bertambah banyak perusahaan asing.

Dengan berkaca pada perkembangan dunia dan kebijjakan yang terjadi, pada saat ini di tanah Papua semua pekerjaan baik swasta maupun pemerintah masih berpihak dan mengutamakan OAP karena adanya kebijakan Otsus maka prioritas segala aspek program pembangunan baik fisik maupun non fisik serta semua jabatan memprioritaskan dan mengutamakan OAP. Pertanyaannya adalah bagaimana ketika Otsus itu selesai?

Sumber foto: Kabarweko

Ketika Otsus selesai pada tahun 2025 maka dengan otomatis Papua akan kembali menggunakan Kebijakan Pusat didalam struktur pemerintahan begitu juga implementasi program kerja. MRP, DPRPB Jalur Otsus dan organisasi lainnya hasil bentukan Otsus yang berpihak dan menyuarakan hak – hak orang asli Papua dengan sendirinya dihapuskan.  Apakah ada solusi dari Pemerintah daerah atau Pemerintah Pusat untuk kebijakan serupa seperti otsus atau nama lainnya. Kita melihat kembali pada tahun 2015 Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat pada waktu itu mendorong adanya kebijakan baru berupa Undang – undang Otonomi Plus namun upaya tersebut tidak berhasil karena terdapat beberapa pasal krusial yang dianggap bertentangan dengan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka otonomi plus itu dibatalkan. Untuk kedepannya pasti ada kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah pusat untuk masa depan OAP tetapi itu sudah masuk dalam area lain yang menjadi rahasia negara.

Apa yang harus dilakukan OAP? Menata diri dan kehidupan merupakan kata yang tepat bagi OAP karena selama ini yang terjadi adalah OAP lebih condong terpengaruh dengan budaya dan gaya hidup dari  luar. OAP harus sadar kehidupan sekarang ini berbeda dengan kehidupan orang tua di masa lampau antara tahun 1950 sampai 1980an. Di zaman modern, kecanggihan teknologi dan keterbukaan informasi sekarang ini membutuhkan manajemen kehidupan dan skill serta produktifitas manusia yang tinggi, berarti orang papua harus bisa menjawab hal  – hal tersebut degan pendidikan baik formal maupun non formal supaya bisa bersaing dimasa yang akan datang.

Banyak bidang ilmu pengetahuan yang bisa dipelajari OAP untuk dapat berkembang tetapi sebelum itu mari kita tinggalkan terlebih dahulu budaya – budaya yang bersifat negatif yang masih melekat hingga sekarang ini seperti Miras dan lain sebagainya supaya bisa membangun generasi penerus papua yang sehat, sukses dan mandiri.

Batu Peradaban

Sumber gambar: 4.bp.blogspot

Mari kita melihat kembali kepada sejarah pendidikan di tanah Papua, ada satu pesan penting yang di tulis oleh Bapak Pendeta Izhak Samuel Kijne bahwa “Di atas batu ini, saya meletakan peradaban orang Papua. Sekali pun orang memiliki kepandaian tinggi, akal budi dan marifat, tetapi tidak dapat memimpin bangsa ini. Bangsa ini akan bangkit dan memimpin dirinya sendiri”. Pesan religius ini ditulis pada batu peradaban di Wasior 25 Oktober 1925. Izhak Samuel Kijne dikenal dengan Bapak peradaban orang Papua dimana ia meletakan peradaban pendidikan di tanah Papua.

Pesan diatas adalah cermin bagi seluruh OAP, bahwa OAP yang akan bangkit memimpin dan membangun Papua sendiri untuk itu perlu di perhatikan secara bijak bahwa pesan itu adalah sebuah nasehat kepada semua OAP sebelum OAP jauh melangkah dan jangan sampai lupa diri dengan pengertian bahwa kekayaan alam yang berlimpah diatas tanah Papua bisa saja menjadi malapetaka bagi nasib OAP apabila tidak diatur secara baik dan bijak. OAP harus bisa belajar dari pengalaman masalah- masalah yang terjadi pada negara lain seperti Afrika yang disebut sebagai gudang mineral berlian, emas dan tembaga tetapi kurangnya pengawasan pemerintah dan tidak adanya kesiapan masyarakat dalam segi sumber daya manusia maka konflik horisontal terjadi dan korbannya adalah masyarakat Afrika sendiri.

Jika diterjemahkan lebih dalam pesan Bapak Izhak Samuel Kijne di atas mengandung sebuah pertanyaan besar yang harus dijawab oleh OAP, kata bangkit dan memimpin mempunyai makna yang sangat luas dan sangat dalam yang harus dilaksanakan oleh OAP didalam mengisi harapan dari batu peradaban tersebut. Kata bangkit artinya jangan OAP tertidur terus menerus dalam kesenyapan sumber daya alam dan kata memimpin lebih kepada mengatur apa yang dimiliki baik sumber daya alam maupun manusia Papua. Oleh sebab itu pendidikan merupakan hal yang penting untuk menjawab harapan yang dituliskan Bapak Izhak Samuel Kijne. Batu peradaban itu akan menjadi nasehat dan simbol perjuangan pendidikan OAP dahulu, sekarang dan selamanya dalam menyelematkan generasi emas Papua. (Editor: Ranny Rastati)

Referensi :

UU 21 Thaun 2001 Otonomi Khusus Papua

Policy Brief  Jaringan Damai Papua (JDP) tahun 2015

_______________________________________

Tentang Penulis

Luis Feneteruma adalah Kandidat Peneliti di Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan (P2KK – LIPI). Ia bergabung dengan P2KK – LIPI pada tahun 2015. Menyelesaikan S1 di Universitas Muhamadiyah Sorong (UMS) Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Adat dan Keagrariaan 2012. Bidang yang ditekuni dalam penelitian adalah Hukum Adat dan Kebudayaan. Disamping itu bergabung juga dengan Kelompok Peneliti Hukum (Kelti Hukum) P2KK – LIPI. Alamat email : lfenetruma@gmail.com