Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan, agresivitas kekerasan akan meningkat jika Satpol PP dipersenjatai. Kecenderungan abuse of power oleh Satpol PP semakin besar. Oleh karenanya, Peraturan Pemerintah yang mengatur itu harus dipertimbangkan lagi.”Kendatipun UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah mengizinkan Satpol PP dipersenjatai, harus selalu diingat bahwa Satpol PP disebut sebagai perangkat pemerintah daerah untuk memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata Jaleswari, Rabu (7/7).
Itu artinya, Satpol PP berbeda dengan TNI/Polri yang jelas-jelas memiliki kewenangan secara sah menggunakan kekerasan berdasarkan otoritas politik pemerintah yang berdaulat.”TNI musuhnya jelas dan untuk perang, Polri juga musuhnya terorisme yang memungkinkan penggunaan senjata api,” ujar Jaleswari. ”Nah, Satpol PP kan kerap berhadapan dengan masyarakat, dengan membolehkan senjata api di tangan itu akan makin meningkatkan agresivitas kekerasan.
Satpol PP tidak untuk dihadapkan dengan masyarakat yang harus dijaga ketentramannya.”PP No 10/2010 tentang Satpol PP, kata Jeleswari, perlu dipertimbangkan kembali, apalagi ini hadir justru pascakerusuhan Koja yang meminta Satpol PP dipersenjatai. Dia mengatakan, perlu sosialisasi dulu sebelum diputuskan menjadi PP.
Judul : LIPI: Satpol PP Dipersenjatai, Kekerasan Meningkat
Sumber : Republika
Tautan Gambar: http://www.hariansumutpos.com/arsip/?p=40485
Jenis : Berita
Tanggal : 7 Juli 2010
Penulis : –
Diunggah oleh

Unggahan lainnya
Artikel2023.03.16Komunikasi Politik Folklore
Artikel2023.02.23Empati atau Suntik Mati: Refleksi Surplus Manula di Jepang dalam Film “Plan 75”
Berita2023.02.20Call for Papers for Conference on Social Faultlines in Indonesia: Persistence and Change in An Evolving Landscape
Artikel2023.02.17Pembangunan Sosietal, Depresi Sosial & Warga yang Sial