Koordinator : Drs. Anas Saidi, MA.

      Tim Peneliti          :

  1. Drs. Abdussomad, MA.
  2. Dr. Endang Turmudi

Abstrak

     Maraknya korupsi di kalangan anggota-anggota DPRD dan kepala daerah periode 1999-2004 sungguh merupakan sebuah fenomena yang memprihatinkan. Tidak diketahui secara pasti mengapa korupsi itu begitu masif melanda para wakil rakyat ini. Paling tidak tercatat 325 anggota DPRD se-Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan negara teralh dirugikan sekitar Rp. 428,511 miliar, sedangkan angka itu kini kian bertambah. Walaupun jika dilihat dari nilai nominal uang yang dikorupsi tidak sebesar kasus korupsi BLBI atau pembobolan BNI, tetapi makna moral politik yang melibatkan para wakil rakyat ini sungguh sangat mahal. Terlalu sulit dibayangkan bagaimana clean goverment dan good governance bisa diciptakan, jika para wakil rakyat sudah tidak dapat dipercaya.

    Belum ada kepastian bagaimana mekanisme korupsi bekerja. Kecuali sekedar hipotesa kerja yang membutuhkan pembuktian lapangan. Sejauh yang kita baca fenomena korupsi itu sebenarnya bukanlah merupakan realitas sosial yang terpisah. Ia merupakan kepanjangan realitas politik yang mendahuluinya. Mulai dari proses pemilihan yang sejak awal berkaitan dengan money politics; belum memadainya masalah regulasi yang memberikan peluang atas terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power); masih rendahnya political action bagi para penegak hukum (polisi, jaksa, dan kehakiman) dalam menuntaskan masalah-masalah korupsi terutama atas ringannya hukuman yang diberikan; luasnya ruang yang memungkinkan terjadinya simbiose-mutualistik antar lembaga eksekutif dengan legislatif, sampai lemahnya sistem pengawasan publik akibat tidak transparannya sistem pemerintah yang ada.

    Dalam rangka memperoleh kepastian bagaimana persisnya korupsi bisa terjadi, perlu dilakukan rekontruksi melalui penelitian. Harapannya di luar akan dapat memperbaiki regulasi yang ada, juga mempau memberikan rekomendasi atas prasyarat apa saja yang diperlukan agar kasus korupsi di daerah yang dilakukan oleh para anggota DPRD dapat diminimalisasikan.

      Untuk mencari kepastian empirik tentang sebab-musabab terjadinya korupsi secara lebih mendalam, penelitian ini akan menggunakan pendekatan kualitatif. Ada dua hal yang akan menjadi fokus dalam pengumpulan datanya. Pertama, melakukan studi kritis (analisa teks) atas seluruh regulasi yang berkaitan dengan perda, perpu, UU dan sebagainya yang diduga memberi peluang atas terjadinya korupsi. Kedua, melakukan field research terhadap daerah-daerah yang diketahui telah terjadi korupsi secara masif. Harapannya, korupsi tidak akan terulang terhadap anggota dewan periode 2004-2009.