[Kolom No.2, 2022]
Oleh Riwanto Tirtosudarmo (Peneliti Sosial Independen)
Kebebasan akademik dan tanggung jawab akademik adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya ada dalam satu tarikan nafas. Kebebasan akademik adalah sebuah kebebasan yang bukan tanpa batas. Tanggung jawab akademik adalah batas yang melekat dalam kebebasan akademik. Oleh karena itu, adalah keliru jika ada yang menganggap bahwa kebebasan akademik perlu diatur atau dibatasi oleh negara karena jika tidak akan melahirkan kekacauan atau anarki akademik. Kebebasan akademik tidak perlu dicampuri oleh negara karena justru dalam kebebasan itulah dengan sendirinya akan dibatasi oleh tanggung jawabnya sebagai seorang insan akademik.[2] Dengan kata lain, seorang insan akademik tidak dapat dituntut tanggung jawabnya jika ia tidak dimiliki kebebasan akademik itu. Tanggung jawab hanya mungkin jika ada dalam kebebasan. Integritas seorang insan akademik diuji apakah kebebasan akademik telah secara jujur dijalankan dengan bertanggung jawab.
Apa itu tanggung jawab akademik yang melekat dalam kebebasan akademik? Seorang insan akademik dalam menjalankan kebebasan akademiknya untuk mencari kebenaran (truth) dituntut untuk memenuhi kaidah-kaidah ilmiah (scientific principles) sesuai dengan bidang ilmu yang digelutinya. Kaidah-kaidah ilmiah merupakan tata-cara dalam dunia akademik yang bersifat universal bersifat lintas batas teritorial sebuah negara bangsa. Kaidah-kaidah ilmiah yang bersifat universal inilah yang akan membatasi kebebasan akademik yang dimiliki oleh seorang insan akademik, tidak penting dia ada dimana dan berkewarganegaraan apa. Tanggung jawab untuk menaati kaidah-kaidah ilmiah inilah yang menjadi batas kebebasan akademik dan bukan batasan-batasan lain bahkan pembatasan oleh negara sekalipun. Kaidah-kaidah ilmiah bersifat universal dan tidak mungkin dikekang oleh negara dan dikerangkeng oleh batas-batas negara.
Karena sifatnya yang lintas batas negara, kebebasan akademik seharusnya menjadi platform bersama yang bersifat global. Sebuah temuan peneltian yang telah dibuktikan dan diuji kebenarannya berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah menjadi temuan yang bersifat universal dan tidak mungkin diisolasi sebagai sebuah kebenaran yang bersifat lokal. Sekedar sebagai ilustrasi, terjadinya rob sepanjang garis pantai antara Semarang dan Demak seandainya telah dibuktikan berdasarkan penelitian yang dijalankan sesuai kaidah-kaidah ilmiah sebagai akibat dari perubahan iklim dan pemanasan global adalah sebuah kebenaran yang bersifat universal sampai dibuktikan keliru, seandainya terdapat penelitian lain yang juga telah dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah. Dengan ilustrasi ini saya ingin menunjukkan bagaimana sebuah kebebasan akademik yang menjadi dasar untuk menemukan kebenaran dibatasi oleh tanggung jawab akademik untuk menerima kekeliruan jika kebenaran yang semula diyakini kemudian dibuktikan salah.
Seandainya saya seorang ahli fisika atau biologi, penjelasan saya tentang rob atau banjir di pantai Utara antara Semarang dan Demak itu mungkin akan selesai sampai disitu, tapi saya adalah seorang ahli ilmu sosial yang melihat segi-segi sosial dari fenomena alam yang namanya rob atau banjir itu. Sebuah studi yang dilakukan oleh Bosman Batubara dkk tentang rob dan kemudian tentang banjir di kota Semarang memperlihatkan bahwa sebuah fenomena alam terbukti justru terjadi karena ulah manusia dan mencerminkan sebuah gejala ekonomi-politik. Sebagai karya akademik Bung Syukron dan tim kerjanya telah menerbitkan kegiatan penelitiannya dalam dua buah buku (Maleh Dadi Segoro: Krisis Sosia-Ekologis Kawasan Pesisir Semarang-Demak dan Banjir Sudah Naik Seleher: Ekologi Politik Urbanisasi DAS-DAS di Semarang). Kedua buku ini menurut hemat saya menarik dan menjadi penting karena perspektifnya yang bersifat struktural. Dengan perspektif struktural ini masyarakat tidak dilihat sebagai komunitas warga yang bersifat horisontal tetapi komunitas warga yang strukturnya berjenjang berdasarkan kelas ekonomi. Menganalisis masyarakat dengan perspektif struktural akan terlihat komunitas warga mana yang paling rentan dan paling dirugikan dalam pengalaman menghadapi rob atau banjir. Ilustrasi tentang studi kasus rob dan banjir di Jawa tengah ini memperlihatkan bahwa perspektif yang dipilih dalam melakukan sebuah kajian akademik menjadi sangat penting untuk menunjukkan satu dimensi dari tanggung jawab akademik yaitu yang saya sebut disini sebagai tanggung jawab sosial akademik.
Menurut pendapat saya seorang insan akademik tidak saja harus mematuhi kaidah-kaidah ilmiah dalam menjalankan kerja akademiknya, namun juga harus memiliki apa yang saya sebut dalam kuliah umum untuk KIKA setahun yang lalu sebagai conscience dan compassion.[3] Conscience saya artikan disini sebagai kesadaran diri akan sebuah misi kemanusiaan yang harus diemban. Sementara compassion adalah rasa welas asih kepada sesama terutama empati dengan mereka yang tertindas dan tersingkirkan. Mungkin ada baiknya saya bacakan selengkapnya apa yang pernah saya tuliskan itu:
Dalam kaitan inilah kita melihat sesungguhnya tidak terpisahkannya akal sehat (commonsense) dan kebebasan akademik dengan hak-hak asasi manusia yang terejawantah dalam apa yang disebut sebagai keadilan sosial (social justice). Dengan kata lain, seperti telah saya singgung tadi, dalam akal sehat (common sense) sebagai jangkar dari kebebasan akademik, hampir selalu ada conscience yang embedded terutama terkait rasa prihatin terhadap kondisi keadilan, dan dengan demikian juga ketidakadilan, yang sedang dirasakan publik. Sebetulnya ada sebuah kapasitas dan kualitas mental lain yang disebut sebagai compassion (rasa welas asih) yang memungkinkan seseorang, lebih-lebih seorang insan akademik, untuk dapat melakukan empati terhadap penderitaan orang lain. Seorang intelektual adalah sesorang yang bergerak, berpikir dan melakukan aksinya, karena memiliki compassion ini.
Dalam sebuah tulisannya tahun 1972 Soedjatmoko, intelektual Indonesia terkemuka itu, mengatakan sebagai berikut: “…Sangat perlu mereka memberi contoh dalam bertirakat terus, demi rasa solidaritas nasional itu, atau paling sedikit karena menyegani dan menghormati kemelaratan rakyat banyak…”.[4] Bagi saya pernyataan Soedjatmoko ini penting disimak karena ditulis pada tahun 1972 ketika pemerintah Orde Baru memulai Repelita (Rencana Pembangunan Lima tahun) yang pertama. Kita bisa membayangkan Indonesia saat itu masih dalam suasana berbenah dan pondasi untuk merancang bangun arsitektur ekonomi politik baru disusun. Soedjatmoko adalah seorang intelektual dan bagi saya juga seorang insan akademik meskipun tidak memiliki ijazah dari manapun. Pengakuan dunia terhadap Soedjatmoko sebagai seorang insan akademik dibuktikannya dari jabatan yang disandangnya sebagai Rektor Universitas PBB (United Nations University) yang berkedudukan di Tokyo, Jepang. Dalam konteks presentasi saya hari ini, apa yang dikatakan oleh Soedjatmoko ini adalah conscience dan compassion yang diekspresikan oleh seorang insan akademis pada zamannya.
Ironinya, sejarah membuktikan bahwa conscience dan compassion dari orang sekaliber Soedjatmoko tidak mampu mengubah gerak ekonomi-politik yang kemudian terjadi. Gerak ekonomi-politik yang ditentukan arah dan arsitekturnya oleh tim ekonom-teknokrat yang dipimpin oleh Widjojo Nitisastro terbukti mampu bertahan hingga hari ini, persis setengah abad kemudian terhitung dari saat Soedjatmoko menuliskan rasa prihatinnya itu. Merupakan suatu fakta bahwa tim ekonom-teknokrat Orde Baru melalui strategi pembangunan lima tahunan itu telah berhasil mengangkat nasib jutaan orang miskin, namun fakta juga menunjukkan bahwa ketimpangan ekonomi semakin melebar. Strategi pertumbuhan ekonomi yang menjadi pilar utama itu telah menciptakan kesenjangan ekonomi antara segelintir kelas atas dan kelas menengah yang mudah tergelincir kembali ke kelas bawah yang merupakan mayoritas warga negeri ini. Meskipun kekuasaan politik rezim Suharto terbukti rapuh dan runtuh pada Mei 1998, namun kartel ekonomi politik yang menjadi penyangga utamanya terbukti mampu bertahan hingga hari ini. Meminjam istilah dari Vedi Hadiz dan Richard Robison[5] yang terjadi saat reformasi itu hanyalah “reorganizing power” (reorganisasi kekuasaan) dimana kartel politik-ekonomi tetap berpengaruh meskipun rezim pemerintahan pasca Orde-Baru silih berganti di puncak kekuasaan.
Di sisi lain, desentralisasi politik dan otonomi yang diberikan kepada tingkat kota dan kabupaten sejak awal telah menjadi masalah dan terbukti tidak memberikan kesejahteraan bagi warganegara di tingkat bawah. Fenomena elite capture seperti telah dikemukakan oleh para pengamat memperlihatkan bahwa kartel politik-ekonomi tetap menjadi penentu arah yang berkelindan dengan sistim kepartaian yang bersifat sentralistik. Sehingga tidak mengherankan jika pemilu dan pilkada tampak terlihat dari luar sebagai proses demokratis, tapi apa yang sesungguhnya terjadi tidak lain adalah politik transaksional, dan partai politik menjadi firma politik yang hanya memperdagangkan demokrasi atau “democracy for sale”. Diatas segalanya, gerak ekonomi-politik yang pilar-pilarnya telah dipancangkan setengaah abad yang lalu, yaitu pertumbuhan ekonomi yang harus ditopang secara masif oleh industri ekstraktif dan investasi kapital yang saat ini nampak pada pembangunan infrastruktur fisik, telah menggiring pelembagaan dukungan dari berbagai pihak, antara lain dari institusi-institusi akademik yang seharusnya memiliki otonomi dan kebebasan akademik. Pelemahan dan kontrol terhadap institusi akademik atas nama kepentingan nasional sekalipun sudah seharusnya ditolak. Mengapa? Karena otonomi institusi akademik dibutuhkan untuk menjaga akal sehat dan kebebasan akademik yang bersifat vital untuk menjalankan kaidah-kaidah ilmiah sebagai prasyarat dari kemajuan pemikiran, pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi. Pelemahan otonomi institusi akademik adalah sebuah paradoks sekaligus anomali.
Kembali pada apa yang menjadi tema bahasan saya, “Kebebasan dan Tanggung Jawab Akademik”, mumgkin saatnya untuk refleksi diri, dan memikirkan cara pandang baru yang lebih tepat karena apa yang terjadi adalah semakin menyempitnya ruang kebebasan akademik. Seorang insan akademik dengan kekuatan nalar kritisnya harus mampu secara radikal menganalisis apa yang sebetulnya berjalan secara keliru selama ini? Mengapa paradoks dan anomali itu justru semakin menguat? Mungkin yang diperlukan adalah perspektif baru yang lebih struktural untuk melihat bahwa ketimpangan dan ketiadakadilan yang terjadi memiliki akar yang dalam karena sejak awal dari setengah abad lalu persoalan ketidakadilan tidak didahulukan. Di sisi lain justru persoalan pertumbuhan yang selalu dipikirkan. Jelas yang dperlukan lebih dari sekedar rasa prihatin dan solidaritas pada mereka yang melarat seperti ditulis oleh Soedjatmoko pada tahun 1972, persis setengah abad yang lalu. Sangat mendesak untuk memikirkan ulang apakah kredo kebebasan individual sebagaimana sering dikemukakan oleh Soedjatmoko sebagai yang utama, ataukah yang sedang diperlukan saat ini adalah kredo baru tentang keadilan sosial diatas kebebasan individual (Editor: Dicky Rachmawan)
Kampung Limasan Tonjong, 3 Februari 2022.
[1] Versi pendek dari pengantar secara online pada pembukaan Pertemuan Tahunan ke-5 Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) di Semarang, Jawa Tengah, 3-4 Februari 2022.
[2] Insan akademik adalah mereka yang melakukan aktifitas di ranah akademik, memiliki kebebasan penuh dalam mengembangkan pengabdian masyarakat, pendidikan, penelitian, serta mempublikasikan hasil-hasilnya sesuai kaidah-kaidah keilmuan.
[3] Lihat “Kebebasan Akademis: Antara Akal Sehat dan Kepentingan Nasional”, kuliah umum pada Ulang Tahun KIKA ke-4, 7 Desember 2020 yang diberikan secara online.
[4] Soedjatmoko. 1972. “Menjelang Repelita II: Beberapa Pikiran mengenai Aspek-Aspek Sosial dalam Proses Perencanaan”. Makalah tidak diterbitkan. Tulisan-tulisan Soedjatmoko yang berjumlah 300-an lebih itu sekarang sudah dapat diakses melalui sebuah website (www.membacasoedjatmoko.com).
[5] Richard Robison and Vedi R. Hadiz, 2004, Reorganising Power in Indonesia: The politics of oligarchy in an age of market. London and New York, RoutledgeCurzon.
______________________________________
*) Opini dalam artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya dan tidak menjadi tanggung jawab redaksi website PMB BRIN
_______________________________________
Riwanto Tirtosudarmo belajar psikologi di Fakultas Psikologi UI. Setelah lulus, bekerja di Leknas LIPI, dan melanjukan studi Pascasarjana di Research School of Social Sciences Australian National University dan mendapatkan master dan doctor dalam bidang demografi sosial. Penulis dapat dihubungi melalui tirtosudarmo@yahoo.com
Diunggah oleh
Unggahan lainnya
Artikel2023.03.16Komunikasi Politik Folklore Artikel2023.02.23Empati atau Suntik Mati: Refleksi Surplus Manula di Jepang dalam Film “Plan 75” Berita2023.02.20Call for Papers for Conference on Social Faultlines in Indonesia: Persistence and Change in An Evolving Landscape Artikel2023.02.17Pembangunan Sosietal, Depresi Sosial & Warga yang Sial