Oleh: Praditya Mer Hananto, S.T., M.Krim., M.Han (Peneliti Kriminogenik PMB LIPI)

 

Masih ingat dengan salah satu berita soal harga makanan  yang mendadak viral, yaitu mahalnya harga warung lesehan bu Anny di Tegal ? Kasus tersebut menjadi viral karena pembeli merasa dijebak saat harus membayar sebesar Rp700.000 untuk dua porsi makanan berupa masakan udang windu dan kepiting telur. Pembeli yang keberatan dan mengaku tidak punya uang sebanyak itu, penjual akhirnya memotong harganya hingga pembeli membayar 300 ribu. Harga awal yang dianggap di luar kewajaran tersebut kemudian diunggah di Facebook sehingga akhirnya viral di media sosial.

Kejadian tersebut ternyata bukan yang pertama. Besar pula kemungkinannya bukan yang terakhir terjadi. Sebab jika anda melakukan pencarian di Google dengan kata kunci “harga warung mahal” misalnya, akan didapat banyak hasil berita tentang kejadian sejenis itu. Jangan dilupakan bahwa “berita” sebenarnya merupakan “informasi”, dan bahwa “informasi” itu didapat karena ada yang mengetahui atau memberi tahu. Artinya tidak semua kejadian seperti ini akan muncul dalam berita karena tidak semua orang akan melakukan posting di media sosial sehingga tidak banyak orang akan mengetahui berita tersebut.

Kasus penjual yang menggetok harga kepada pembeli bukanlah hal yang baru. Pembeli yang merasa terjebak, terpaksa membayar tagihannya karena adanya rasa bersalah. Selain itu ada pula faktor ekspektasi pembeli yaitu kondisi dimana ketika seseorang telah memiliki pengetahuan tentang harga sebuah barang kemudian menggunakan harga rata-rata sebagai patokan. Sebagai contoh, air mineral yang biasanya seharga Rp4.000, akan berbeda harganya jika dijual di tempat tertentu seperti di tempat wisata, bandara, dan karaoke.  Prinsip yang sama juga terjadi ketika membeli di warung dan restoran yang memiliki perbedaan harga karena faktor tempat. Maka ketika seseorang menggunakan logika “ekspektasi sesuai lokasi”, yaitu harga di warung lebih murah sementara harga di restoran lebih mahal, seseorang cenderung memiliki ekspektasi bahwa makanan di warung tidak lah mahalFaktor ketiga yang dilihat berikutnya adalah “hukum yang ada”, misal hukum tentang perlindungan konsumen.

Jika dilihat dari sisi hukum pun, pada dasarnya tidak ada larangan yang secara tegas terkait penjual menaikkan harga jual barang yang dijualnya. Maka jika pedagang A menjual air mineral seharga Rp4.000 dan pedagang B menjual benda yang sama seharga Rp20.000, hal itu tidak melanggar hukum (dalam arti Legal Law). Alasan faktor-faktor tersebut tidak melanggar hukum artinya bukan kejahatan jika kita berbicara di sisi hukum legal. Namun saya tidak melihatnya dari sisi hukum, melainkan kriminologi.

Sumber Gambar: https://www.knepublishing.com/index.php/Kne-Social/article/view/2923/6254

 

Ketika penjual menjual makanan tanpa daftar harga lalu menagih pembayaran sangat jauh melebihi harga jual pada umumnya sehingga pembeli merasa sangat dirugikan, hal ini disebut perilaku menyimpang (deviance). Pada dasarnya, perilaku ini sebenarnya tidak melanggar hukum, kecuali jenis hukum yang sifatnya karet (tidak ada batasan jelas sehingga multi-tafsir). Sebagian besar masyarakat pun memandang situasi ini bukan sebagai tindak kriminal, melainkan penyimpangan dengan kerugian yang dialami oleh konsumen. “Perilaku menyimpang seperti ini cenderung dihukum dengan menggunakan sanksi sosial.

Sanksi sosial pada dasarnya adalah mekanisme masyarakat yang digunakan dalam usaha masyarakat untuk “memaksakan” agar tercapainya standar sosial yang disetujui. Sanksi tersebut tidak ada dalam hukum legal sehingga jika penegak hukum legal yang menggunakan sanksi tersebut bisa saja akan dilabel sebagai arogan, namun juga dapat dilabel melakukan diskresi. Sanksi sosial cenderung dilakukan oleh masyarakat, atau mereka yang dituakan oleh kelompok masyarakat. Tentu saja sanksi tersebut juga dipastikan tidak melanggar batas hukum legal agar tidak terjadi masalah.

Jika pada era 90an perilaku penyimpangan semacam ini dapat terjadi tanpa ada sanksi sosial, maka di era digital media sosial seperti sekarang sanksi sosial lebih dapat dilakukan. Sanksi sosial yang dilakukan pada era digital media sosial ini lebih kearah shaming yaitu menyebarluas sekaligus mempermalukan pelaku melalui bukti misalnya berupa nota tagihan dari penjual. Shaming dilakukan untuk mempermalukan pelaku sebagai pedagang yang tamak dalam mengejar keuntungan. Dengan Menggunakan filosofi penghukuman, maka sanksi ini merupakan bentuk incapacitation (inkapasipasi) agar pelaku kesulitan dan tidak bisa menggulangi perilakunya sekaligusdeterrence (penggentarjeraan) dalam menghukum (calon) pelaku. Pasal 10 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa..” cukup bersifat karet karena tidak memaksa untuk mencamtumkan harga. Jika harga jual dan harga tagih berbeda, maka penjual bisa mendapat hukuman.

Sumber Gambar: https://www.pinterest.ca/pin/324048135688038403/

 

Dalam kacamata kriminologi, hukum tidak hanya memiliki legalitas dan memiliki sanksi walau untuk “kebaikan masyarakat” sekalipun karena akan menjadi bentuk “kejahatan” dimana hukum hanyalah sebagai alat untuk memperkuat kekuasaan. Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan masyarakat, hukum tersebut juga memerlukan sosialisasi dan fasilitasi agar tidak menjadi “jebakan betmen”. Sosialisasi berarti bahwa hukum tersebut harus disosialisasikan semengakar mungkin ke masyarakat yang bersangkutan. Sementara itu, fasilitasi adalah bahwa harus ada fasilitas yang menjembatani antara masyarakat dengan hukum itu sendiri. Contoh seperti adanya larangan legal untuk merokok di tempat tertentu beserta sanksinya, maka pastikan ada sosialisasi larangan tersebut (misal peringatan diberbagai sudut yang mudah diketahui) dan fasilitasi (seperti tempat khusus merokok).

Kembali ke masalah harga, maka fasilitasinya dapat berupa adanya batas kisaran harga maksimal dalam porsi makanan tertentu, menyesuaikan dengan kondisi wilayah misalnya.  Dari sisi (calon) korban juga, alias calon pembeli, pastikan untuk menanyakan harga sebelum memesan karena tidak semua “bisa dinego” seperti kisah yang diangkat dalam tulisan ini. Apalagi di area yang bukan tempat tinggal anda sendiri, besar kemungkinan anda memilih mengalah, membayar, memfoto, pergi lalu mengunggah tagihan dibanding adu mulut.

 

Referensi:

Gambar unggulan: https://regional.kompas.com/read/2019/06/03/07010061/heboh-sekali-makan-rp-700.000-di-warung-bu-anny-daftar-harga-menu-akhirnya?page=all

Manaberita.com. 2019. Setelah Viral, Begini Nasib Warung Lesehan Bu Anny yang Harga Makanannya Rp 700 Ribu. Diakses dari: https://manaberita.com/2019/05/setelah-viral-begini-nasib-warung-lesehan-bu-anny-yang-harga-makanannya-rp-700-ribu/

Merdeka.com. 2016. Deretan bon makan yang bikin heboh gara-gara harga tak wajar. Diakses dari: https://www.merdeka.com/peristiwa/deretan-bon-makan-yang-bikin-heboh-gara-gara-harga-tak-wajar.html

Tribunnews.com. 2019. Viral Warung Seafood Harganya Mahal, Kini Beredar Nota Pembayarannya, Ada yang Capai Rp 1,7 Juta. Diakses dari: http://www.tribunnews.com/regional/2019/05/31/viral-warung-seafood-harganya-mahal-kini-beredar-nota-pembayarannya-ada-yang-capai-rp-17-juta

Suar.grid.id. 2019. Warung Makan Bu Anny yang Viral karena Harga Menu-menunya Mahal Akhirnya Tutup Lapak. Diakses dari: https://suar.grid.id/read/201744024/warung-makan-bu-anny-yang-viral-karena-harga-menu-menunya-mahal-akhirnya-tutup-lapak?page=all

________________________________

Tentang Penulis:

Praditya Mer Hananto merupakan bagian dari Kelompok Penelitian Hukum dan Masyarakat pada satuan kerja Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI. Ia telah menyelesaikan pendidikan sarjana jurusan Arsitek di Institut Teknologi Sepuluh Nopember pada 2007, magister jurusan Kriminologi di Universitas Indonesia pada 2014, magister jurusan Damai dan Resolusi Konflik di Universitas Pertahanan pada 2018 dan sedang menempuh pendidikan doktoral Kriminologi di Universitas Indonesia. Saat ini ia tertarik melakukan penelitian di bidang perilaku kriminogenik di masyarakat. Email: battle_signal@yahoo.com