TERM OF REFERENCE (TOR)

FOCUS GROUP DISCUSSION KAJIAN KEP. MENPAN NO : KEP/128/M.PAN/9/2004 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DAN ANGKA KREDITNYA

_DSC0063 _DSC0059

 

  1. LATAR BELAKANG

Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil merupakan jabatan keahlian yang diatur pertama kali dalam UU Kepegawaian No. 8 Tahun 1974 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1980. Untuk menindaklanjuti Undang-undang tersebut, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia mengusulkan Jabatan Fungsional Peneliti yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara NO. 01/MENPAN/1983 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Peneliti. Keputusan MENPAN Tahun 1983 ini merupakan peraturan hukum yang pertama yang memayungi Jabatan Fungsional Peneliti, berikut dengan jenjang karir jabatannya.

Peraturan Pemerintah tentang Jabatan Fungsional muncul dalam PP No. 16 Tahun 1994, kemudian disusul dengan Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS. Pada tahun 2004, LIPI mengajukan usul perubahan pengaturan tentang Jabatan Fungsional Peneliti, hingga keluarlah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara NO KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penelliti dan Angka Kreditnya, yang sampai saat ini masih berlaku. Petunjuk pelaksanaan tentang Jabatan Fungsional Peneliti yang dikeluarkan Kepala LIPI dan Kepala BKN telah dirubah , begitu juga dengan Petunjuk Teknis yang merupakan Keputusan Kepala LIPI bahkan sudah mengalami perubahan sebanyak 3 kali, mengikuti hasil evaluasi dan perkembangan dunia IPTEK.

Dengan keluarnya UU no 5 Tahun 2014, PNS telah berubah menjadi Aparatur Sipil Negara yang memuat banyak perubahan terkait pengaturan tentang manajemen ASN dan Pengembangan Karir Jabatan Fungsional ASN, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan MENPAN NO : KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya. Sejalan dengan hal tersebut, Pusbindiklat Peneliti LIPI bekerja sama dengan Peneliti bidang Hukum di Puslit Kemasyarakatan dan Kependudukan melakukan kajian terhadap peraturan tersebut. Untuk melengkapi analisis dan rekomendasi terhadap kajian tersebut, kami menyelenggarakan Focus Group Discussion dengan mengundang peneliti perwakilan dari Badan Litbang Kementerian dan LPNK Litbang untuk memberikan masukan terkait : Perubahan Kep. Menpan terkait UU ASN, Standar Kompetensi Peneliti, dan Jabatan/Gelar Profesor Riset. Hasil dari diskusi ini akan menjadi dasar analisis dalam kajian yang sedang dibuat, sebagai bahan rekomendasi untuk penyusunan Revisi Kep. MENPAN NO : KEP/128/M.PAN/9/2004.

 

  1. METODE

Pada Sesi pertama FGD akan dibagi menjadi dua kelompok :

  1. Perubahan Kep. Menpan terkait UU ASN
  2. Standar Kompetensi Peneliti dan Penilaian AK

Dilanjutkan dengan Diskusi forum tentang Jabatan/Gelar untuk Profesor Riset dalam pembinaan karir peneliti yang tertuang dalam Kep. Menpan.Tim Kajian dan sekretariat akan terlibat sebagai pengamat dan notulis selama diskusi agar dapat mengambil kesimpulan isi diskusi sebagai bahan analisis.

 

  1. PESERTA

Peserta merupakan peneliti dari perwakilan Badan Litbang Kementerian dan LPNK Litbang terpilih.

Jumlah peserta tiap kelompok FGD maksimal 15 orang, jumlah peserta total 30 orang.

 

  1. SUSUNAN ACARA
NO Hari/Tanggal ACARA Keterangan
1 28 Juli 2016    
  08.00 – 08.30 Registrasi peserta FGD  
  08.30 – 09.00 Pembukaan Wakil Kepala LIPI
  09.00 – 09.45 Penjelasan tentang UU ASN dan Perubahan Kepmenpan ttg Pembinaan Karir Jabatan Fungsional Peneliti Kapusbindiklat Peneliti LIPI
  09.45 – 10.00 Coffee Break  
  10.00 – 12.00 FGD I :  UU ASN dan Perubahan Kep. MENPAN ttg Jabatan Fungsional Peneliti Ruang Rapat Lt 6

Moderator : Lilis Mulyani, S.H., M.L.M

    FGD II : Standar Kompetensi Peneliti dan Pemenuhan Angka Kreditnya Ruang Rapat Lt 9

Moderator : Prof. Dr. Gono Semiadi

  12.00 – 13.00 Ishoma  
  13.00 – 14.30 Diskusi forum : Jabatan Profesor Riset dalam Kepmenpan ttg Jabatan Fungsional Peneliti Moderator :
  14.30 – 15.00 Penutupan (Laporan hasil FGD) Kapusbindiklat Peneliti LIPI

 

  1. KONFIRMASI PESERTA

Peserta perwakilan dari instansi terpilih wajib melakukan konfirmasi dengan mengirimkan surat tugas dan npwp ke email pusbindiklat@mail.lipi.go.id  dengan subject “FGD Kajian Kepmenpan”