Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia merupakan satu dari lima pusat penelitian di bawah Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK) LIPI. Selain PMB LIPI, Kedeputian IPSK LIPI juga membawahi Pusat Penelitian Politik, Pusat Penelitian Ekonomi, Pusat Penelitian Kependudukan dan Pusat Penelitian Sumber Daya Regional.
Gambar 1. Struktur Organisasi Kedeputian IPSK LIPI
Sumber: Lampiran SK Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja LIPI
Saat reorganisasi awal, Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan terdiri dari dua Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), yaitu Balitbang Religi dan Filsafat dan Balitbang Sistem dan Dinamika Sosial Budaya. Dua Balitbang ini menunjukkan dua kompetensi utama yang menjadi otoritas Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan. Karena perubahan sosial politik nasional, pada tahun 2001 LIPI memutuskan untuk melakukan reorganisasi kedua yang lebih menekankan fungsi penelitian. Oleh karena itu, nama Puslitbang diganti menjadi Pusat Penelitian dan Kedeputian Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK) sebelumnya menaungi empat Puslit, dalam reorganisasi kedua ditambah satu Puslit untuk kajian regional, yaitu Pusat Penelitian Sumber Daya Regional (PSDR). Saat itu, Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan, terdiri dari empat bidang (Perkembangan Masyarakat, Religi dan Filsafat, Hukum, dan Tata Operasional).
Keputusan Kepala LIPI No. 1151/M/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menyebutkan tugas pokok P2KK-LIPI adalah melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, pemberian bimbingan teknis, penyusunan rencana dan program, pelaksanaan penelitian di bidang kemasyarakatan dan kebudayaan serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Pada tanggal 9 Mei 2014, Kepala LIPI menetapkan Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, menetapkan perubahan pada struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan LIPI. Pada Pasal 276 peraturan Kepala LIPI tersebut dinyatakan bahwa Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang kemasyarakatan dan kebudayaan. Pasal 277 Peraturan Kepala LIPI tersebut menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian di bidang kemasyarakatan dan kebudayaan;
- Penelitian di bidang kemasyarakatan dan kebudayaan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang kemasyarakatan dan kebudayaan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha.
Struktur Organisasi dan Sumberdaya
Pada awalnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala LIPI Nomor 1151/M/2001 tertanggal 5 Juni 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, struktur organisasi Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan-LIPI terdiri dari dua balai penelitian dan pengembangan, satu bagian tata usaha dan tiga sub bagian, menjadi tiga Bidang Penelitian, satu Bidang Tata Operasional yang bertanggungjawab urusan sub Bidang Kerjasama Penelitian dan sub Bidang Dokinfo. Sub Bagian Tata Usaha langsung berada di bawah Kepala Puslit. Sejak dikeluarkan Surat Keputusan Kepala LIPI Nomor 3212/M/2004 tertanggal 28 Oktober 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala LIPI No. 1151/M/2004 juga mengalami perubahan nama pada Bidang Religi dan Filsafat menjadi Bidang Humaniora.
Pada tahun 2014, dengan ditetapkannya Peraturan Kepala (Perka) LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, maka struktur organisasi pada Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan mengalami perubahan dan struktur baru, yaitu sebagai berikut :
- Pembentukan satu bidang dan satu bagian, yaitu Bidang Pengelolaan dan Diseminasi Hasil Penelitian; dan Bagian Tata Usaha.
- Bidang Pengelolaan dan Diseminasi Hasil Penelitian terdiri atas Subbidang Pengelolaan Hasil Penelitian; dan Subbidang Diseminasi dan Kerja Sama.
- Bagian Tata Usaha yang terdiri atas Subbagian Keuangan dan Subbagian Kepegawaian dan Umum.
- Pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional
Dengan adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja tersebut, maka skema struktur organisasi pada Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan – LIPI dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 2. Struktur Organisasi PMB LIPI
Sumber : Lampiran Peraturan Kepala (Perka) LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja LIPI
___________________________
Sumber: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJ) PMB LIPI 2018
Diunggah oleh
Unggahan lainnya
Artikel2023.03.16Komunikasi Politik Folklore Artikel2023.02.23Empati atau Suntik Mati: Refleksi Surplus Manula di Jepang dalam Film “Plan 75” Berita2023.02.20Call for Papers for Conference on Social Faultlines in Indonesia: Persistence and Change in An Evolving Landscape Artikel2023.02.17Pembangunan Sosietal, Depresi Sosial & Warga yang Sial