Ketika Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) berdiri melanjutkan fungsi Lembaga Riset Nasional (LEMRENAS) dan Majlis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) pada tahun 1967, terdapat dua lembaga yang menangani penelitian dan pengembangan bidang ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan, yaitu Lembaga Ekonomi Kemasyarakatan Nasional (LEKNAS) dan Lembaga Riset Kebudayaan (LRKN). Keduanya merupakan lembaga riset di bidang ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan yang pertama di Indonesia yang dimiliki oleh pemerintah. Setelah hampir 20 tahun LIPI berjalan, di tahun 1986 dilakukan reorganisasi. Dalam reorganisasi ini LEKNAS dan LRKN dimekarkan menjadi empat Pusat Peneltian dan Pengembangan (Puslitbang), salah satu diantaranya adalah Puslitbang Kemasyarakatan dan Kebudayaan (PMB).

Sebagian peneliti LEKNAS dan LRKN bergabung di dalam PMB LIPI. Pada saat itu PMB terdiri dari dua Balai Litbang (Balitbang), yaitu Balitbang Religi dan Filsafat dan Balitbang Sistem dan Dinamika Sosial Budaya. Dua Balitbang ini menunjukkan dua kompetensi utama yang menjadi otoritas PMB. Pada tahun 2001, LIPI melakukan reorganisasi yang kedua kalinya. Kali ini istilah Puslitbang disederhanakan menjadi Pusat Penelitian (Puslit) saja. Di bawah Kedeputian Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK) yang tadinya ada empat Puslitbang ditambah satu lagi menjadi lima Puslit. PMB sebagai salah satu Puslit terbesar di Kedeputian IPSK ditambah kompetensinya dengan ilmu hukum. Kini Puslit Kemasyarakatan dan Kebudayaan memiliki tiga bidang kompetensi yaitu Bidang Humaniora, Bidang Perkembangan Masyarakat, dan Bidang Hukum.

Pada September 2021, Pusat Penelitian Masyarakat & Budaya – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (PMB LIPI) berganti nama menjadi Pusat Riset Masyarakat & Budaya – Badan Riset dan Inovasi Nasional (PMB BRIN). Hal ini merupakan implikasi dari bergabungnya semua badan penelitian di Indonesia yaitu LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN ke dalam satu lembaga riset nasional bernama BRIN.